• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Pembangunan Ibu Kota Negara

Mucul Sejumlah Masalah, Ombudsman RI Minta UU IKN Dibenahi

by Saiful Muhlis
18-Nov-2024 23:53
in Pembangunan Ibu Kota Negara
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) dan anggota Ombudsman RI Hery Susanto (kiri) menyerahkan hasil kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 kepada Wakil Menteri Perhubungan Suntana (kanan) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (tengah) dan anggota Ombudsman RI Hery Susanto (kiri) menyerahkan hasil kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 kepada Wakil Menteri Perhubungan Suntana (kanan) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

223
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Penyesuaian terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diminta oleh salah satu anggota Ombudsman RI, Hery Susanto agar segera dilakukan pemerintah.

“Penyesuaian ini penting agar kebijakan yang diambil tetap konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” ujar Hery kepada awak media dari Jakarta, Senin (18/11).

Hery menerangkan bahwa salah satu temuan dalam kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 adalah terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang masih membutuhkan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Itjen Imipas menemukan 21 bangunan di lingkup Lapas Cibinong, 13 di antaranya tidak tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN).

Itjen Imipas Temukan 21 Bangunan di Lingkup Lapas Cibinong, 13 Tak Tercatat sebagai BMN

6 Oktober 2026
Kemenimipas memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN dan menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai buntut temuan fasilitas mewah.

Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai Buntut Temuan Fasilitas Mewah

5 Oktober 2026

Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap aspek regulasi mendukung kelancaran proses pembangunan dan pemindahan IKN.

Selain itu, Hery juga menyoroti dampak perubahan luas wilayah IKN. Lima desa, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dikeluarkan dari wilayah IKN sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

Perubahan ini, kata dia, memicu masalah administrasi, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.

Hery mencontohkan salah satu inharmonisasi regulasi atas penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023. Pasal ini mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.

Namun, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam sektor perizinan seperti pertambangan.

“Ketidakpastian ini dirasakan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mereka yang memiliki IUP Eksplorasi,” ucapnya.

Padahal, lanjut dia, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjamin peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

“Dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan IKN, mereka justru menghadapi ketidakjelasan mengenai kelanjutan izin operasi produksi,” kata Hery.

Oleh karena itu, Hery menekankan pentingnya penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan memperhatikan sektor perizinan dan tata ruang lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan IKN. (rara-lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: IKN Nusantarakendala membangun IKNOmbudsman RIPembangunan IKNProgres IKN
Previous Post

Upaya Gaet Wisatawan, Pemkot Solo Gelar Urban Fashion

Next Post

Kampanye Akbar Vivit-Umam Digelar 20-21 November 2024 di Alun-Alun Rembang

Kategori Terkait

Investasi Rp1,2 triliun masuk IKN, proyek apartemen, hotel, sport center, dan restoran dijadwalkan mulai dibangun pada akhir 2026.
Berita Kalimantan Hari Ini

Investasi Rp1,2 Triliun Masuk IKN, Apartemen hingga Sport Center Segera Dibangun

by Basuki Rahardjo
2 Mei 2026

Investasi Rp1,2 triliun masuk IKN. Proyek apartemen, hotel, sport center, dan restoran dijadwalkan mulai dibangun pada akhir 2026.

Read moreDetails
Sebanyak 50 staf Wakil Presiden mulai berkantor di IKN untuk mempersiapkan operasional Istana Wapres.

50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN, Persiapkan Operasional Istana

6 April 2026
Gibran Harap Anak Muda Turut Berperan dalam Pembangunan dan Pengembangan IKN

Gibran Harap Anak Muda Turut Berperan dalam Pembangunan dan Pengembangan IKN

30 Desember 2025
DPR Desak Pemerintah Tetapkan Jumlah ASN yang Bertugas di IKN pada 2028

DPR Desak Pemerintah Tetapkan Jumlah ASN yang Bertugas di IKN pada 2028

25 November 2025
ASN 15 Kementerian Dipindah ke IKN dalam Waktu Dekat

ASN 15 Kementerian Dipindah ke IKN dalam Waktu Dekat

31 Juli 2025
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya