• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Hore! Pemkot Serang Gratiskan Denda PBB-P2, Berlaku Mulai 1 November hingga 10 Desember

Sekar Sari by Sekar Sari
25-Okt-2024 14:48
in News, Banten
Hore! Pemkot Serang Gratiskan Denda PBB-P2, Berlaku Mulai 1 November hingga 10 Desember

Loket pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Serang, Banten. (Antara/Lingkar.news)

796
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten menggratiskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program relaksasi mulai tanggal 1 November hingga 10 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan Pemkot Serang memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda semua jenis pajak sebagai upaya untuk mengejar target pendapatan dari PBB-P2.

“Saya sudah membuat satu kebijakan, dimulai tanggal 1 November sampai dengan 10 Desember itu kita buat relaksasi pajak. Jadi seluruh denda pajak itu dihapus atau Rp0,” katanya di Serang, Jumat, 25 Oktober 2024.

BERITATERKAIT

Banjir di Kota Serang, Jalan hingga Permukiman Warga Tergenang

Banjir di Kota Serang, Jalan hingga Permukiman Warga Tergenang

9 Januari 2025
Baliho Bertebaran, Bacabup Serang Ratu Rachmatu Zakiyah masih Berstatus ASN

Baliho Bertebaran, Bacabup Serang Ratu Rachmatu Zakiyah masih Berstatus ASN

23 Juli 2024

Dengan adanya relaksasi pajak tersebut diharapkan seluruh camat dan lurah dapat lebih memasifkan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini.

“Saya berharap para kepala kelurahan dan camat bisa menyampaikan kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan ini agar bisa dimanfaatkan secara keseluruhan oleh masyarakat. Dan diharapkan ini menjadi pemicu untuk mengoptimalkan penerimaan  PBB-P2,” katanya.

Ia mengatakan saat ini pembayaran pajak, seperti PBB, bisa dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui berbagai platform e-commerce di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee.

Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di bank.

“Sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, sehingga tidak ada lagi alasan,” katanya.

Ia mengatakan pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Serang, seperti pengaspalan jalan hingga Penerangan Jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: PajakPemkot SerangSerang
SendShareTweet

Berita Terkait

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan
Politik

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan

by Rosyid
19 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails
Kabar Duka, Anggota DPRD Blora Gus Labib Tutup Usia

Kabar Duka, Anggota DPRD Blora Gus Labib Tutup Usia

19 Mei 2025
5 Tahun Tinggal di Huntara, Korban Bencana di Lebak Minta Dibuatkan Hunian Tetap

5 Tahun Tinggal di Huntara, Korban Bencana di Lebak Minta Dibuatkan Hunian Tetap

19 Mei 2025
Gaji Guru di Indonesia Bikin Kaget Orang Luar, Seharusnya Berapa?

Gaji Guru di Indonesia Bikin Kaget Orang Luar, Seharusnya Berapa?

16 Mei 2025
Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

15 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR 2025-05-20

thumbnail koran

Featured Post

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan
Politik

Kemendagri Susun Draf RUU Pemilu, Lima Poin Penting Jadi Landasan

by Rosyid
19 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua...

Ketua KPU RI Usul Anggaran Pilkada Ditanggung APBN

Ketua KPU RI Usul Anggaran Pilkada Ditanggung APBN

19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI

19 Mei 2025
Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

Situs PeduliLindungi Kemenkes Diretas, Dialihkan ke Website Judol

19 Mei 2025
Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

Prabowo Sepakati Kerja Sama Keamanan Lintas Negara dengan Thailand

19 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Budi Arie Bantah Terima Komisi 50 Persen dari Perlindungan Situs Judol
Hukum Dan Kriminal

Budi Arie Bantah Terima Komisi 50 Persen dari Perlindungan Situs Judol

by Rosyid
19 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, membantah narasi yang...

Kemensos Sebut Kecerdasan Tak Jadi Syarat Penerimaan Murid Sekolah Rakyat

Kemensos Sebut Kecerdasan Tak Jadi Syarat Penerimaan Murid Sekolah Rakyat

19 Mei 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Blora Gus Labib Tutup Usia

Kabar Duka, Anggota DPRD Blora Gus Labib Tutup Usia

19 Mei 2025
Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Magetan yang Tewaskan 4 Orang

Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Magetan yang Tewaskan 4 Orang

19 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya