• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita Jateng Hari Ini

Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal

by Redaksi
03-Nov-2022 22:00
in Berita Jateng Hari Ini
Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal
365
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Kantor Bea dan Cukai Kudus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bahkan, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai.

“Dari anggaran DBHCHT kami alokasikan 10 persen untuk kebutuhan penegakan hukum di bidang cukai,” kata Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan penjelasan kepada masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang diadakan di Aula Gedung JHK Kudus pada Rabu, 2 November 2022.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan DBHCHT yaitu untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Pemkab Pati

Banjir Jadi PR Menahun, Pemkab Pati Bakal Belanja Excavator Rp3,6 Miliar

10 Januari 2026
Kabupaten Pati

Kabupaten Pati Dikepung Banjir: Sungai Meluap, Ribuan Rumah Terendam

10 Januari 2026

“Kami mengikuti aturan PMK tersebut sehingga alokasi bidang penegakan hukum untuk penggunaan DBHCHT sebesar 10 persen,” bebernya.

Diketahui, alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus pada tahun 2022 yakni sebesar Rp 174,23 miliar. Kemudian ditambah Silpa tahun 2021 lalu yakni sebesar Rp 117,01 miliar. Total DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus yakni senilai Rp 291 miliar.

Hartopo menyebutkan, kegiatan penegakan hukum yang diadakan dengan anggaran DBHCHT yakni seperti kegiatan pengelolaan dan pembinaan KIHT, sosialisasi ketentuan bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ia menjelaskan, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dikembangkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Melalui pengelolaan dan pembinaan KIHT diharapkan peredaran rokok ilegal bisa semakin berkurang.

“KIHT adalah solusi supaya di Kudus ini tidak ada rokok ilegal. Tujuan kita biar bisa termonitor dan terbina dengan baik,” ujarnya.

Pemkab Kudus Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal
ILUSTRASI: Sejumlah buruh rokok saat sedang membuat rokok jenis SKT di KIHT Kudus, beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Dia menuturkan, sebelum ada KIHT, banyak perusahaan rokok fiktif yang berdiri di desa-desa. Perusahaan rokok ini, kata dia, dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat pita cukai yang tidak sesuai aturan.

“Karena dulu ketika belum ada KIHT, banyak perusahaan rokok yang berdiri di desa-desa, tapi banyak yang fiktif tidak ada produksi. Hanya mengambil ijin cukainya saja lalu cukainya dijual ke orang lain, itu kan tidak boleh,” terangnya.

Sementara untuk kegiatan sosialisasi terkait perundangan-undangan cukai, Pemkab Kudus melalui berbagai cara mengadakan sosialisasi agar seluruh masyarakat bisa ikut menggempur peredaran rokok ilegal. Kemudian, alokasi DBHCHT juga akan digunakan untuk kegiatan operasi pemberantasan produk rokok ilegal.

Bupati Kudus pun mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek. Ia menegaskan, bahwa masyarakat yang berani melaporkan adanya rokok ilegal akan dilindungi.

“Masyarakat akan dilindungi jika melaporkan terkait adanya temuan rokok ilegal, pelapor akan dilindungi, tidak akan kita ekspos. Karena upaya menggempur rokok ilegal bisa untuk meningkatkan pendapatan cukai,” terangnya.

Selain itu, Bupati Hartopo juga terus mengajak masyarakat untuk turut serta menggempur rokok ilegal. Hal ini lantaran penyebaran rokok ilegal bisa merugikan negara.

Diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar tapi tidak memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Contohnya yakni tidak memiliki pita cukai dalam kemasannya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, rokok ilegal ini tidak melewati proses uji laboratorium yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.

“Kami sering mengimbau masyarakat untuk ikut serta memantau peredaran rokok ilegal. Salah satunya lewat kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat. Kami jelaskan langsung bahaya rokok ilegal dan dampaknya supaya masyarakat bisa memahami dan ikut serta menggempur peredaran rokok ilegal,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat yang ikut memantau peredaran rokok ilegal ini akan dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika memang menemukan produsen atau distributor rokok ilegal.

“Biasanya masyarakat kan takut untuk melaporkan jika memang tetangganya ada yang produksi rokok ilegal. Jadi ini kami sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut karena akan kami lindungi,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, identitas pelapor temuan peredaran rokok ilegal akan dilindungi. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir setelah melaporkan adanya temuan peredaran rokok ilegal.

“Identitas pelapor akan kami lindungi, tidak akan kami ekspos, aman terlindungi,” imbuhnya.

Hartopo menerangkan, ciri rokok ilegal diantaranya seperti tidak memiliki pita cukai. Selain itu, rokok ilegal merupakan rokok yang memiliki pita cukai palsu.

“Kemudian bisa saja sudah ada pita cukai tapi sudah kadaluwarsa. Jika memang ini diedarkan, jelas akan ada sanksinya,” sebutnya.

Pihaknya menuturkan, dengan menggempur rokok ilegal, masyarakat juga bisa turut andil dalam meningkatkan pendapatan cukai di Indonesia. Sehingga, lanjut Hartopo, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa mengalami peningkatan.

“Dengan hilangnya peredaran rokok ini harapannya bisa meningkatkan pendapatan DBHCHT. Ini juga nanti intinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dwi Yusi Sasepti mengungkapkan, pihaknya memang secara masif mengadakan sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal.

“Harapan kami, dengan melakukan sosialisasi secara masif terkait rokok ilegal, masyarakat juga bisa turut serta menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Info JatengJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng ViralLingkar Jateng
Previous Post

DPR RI Desak BPKN Berperan Maksimal Atasi Kasus Obat Sirup

Next Post

Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Bakal Gelar Parade Surabaya Juang

Kategori Terkait

Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.
Berita Jateng Hari Ini

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

by Basuki Rahardjo
16 Oktober 2026

Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Read moreDetails
730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

730 Atlet Dari Berbagai Daerah Ikuti Kejuaraan Nasional Silat di Kudus

16 Oktober 2026
KPK menyita Rp1,9 miliar dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan mengungkap lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan, perizinan, dan audit BPK.

OTT Bupati Klaten: KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Tong Biru dan Ungkap 5 Klaster Korupsi

16 Oktober 2026
KPK membawa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi ke Jakarta usai OTT.

KPK Bawa Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng ke Jakarta, 10 Orang Diperiksa

16 Oktober 2026
Capai Target, Lelang Aset di Kudus Hasilkan Rp1,33 Miliar

Capai Target, Lelang Aset di Kudus Hasilkan Rp1,33 Miliar

15 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya