• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Politik

Hakim MK Sebut Tandatangan Ketum PKN Anas Urbaningrum Meragukan

by Saiful Muhlis
30-Apr-2024 23:05
in Politik
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang panel tiga dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang panel tiga dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

265
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – keabsahan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam dokumen permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diregistrasi dengan nomor 08-01-09-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dinilai meragukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) .

Arief Hidayat, Hakim MK menyebut terdapat perbedaan tarikan garis tanda tangan dalam dokumen permohonan dan surat kuasa dengan tanda tangan yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anas Urbaningrum.

“Tanda tangannya sangat beda. Yang di permohonan awal itu garisnya tinggi sekali, Pak Anas, tapi di sini kayaknya tarikannya beda juga untuk di (surat) kuasa, di KTP juga berbeda. Ini kalau palsu, bisa kita minta untuk dianukan (diperiksa) di Bareskrim. Gimana? Betul apa enggak ini?,” kata Arief dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4)

Wapres Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal ijazah, menegaskan akan fokus bekerja menjalankan program Presiden Prabowo.

Gibran Buka Suara Usai Putusan MK soal Ijazah: Saya akan Fokus Bekerja

7 Oktober 2026
MK menyatakan tak menemukan bukti penyerta ijazah SMA Gibran dalam perkara sengketa Pilpres 2024, tetapi tak dapat mendiskualifikasinya sebagai Wapres.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Mendiskualifikasi sebagai Wapres

7 Oktober 2026

Dalam perkara ini, PKN mempersoalkan perolehan suara Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, dan Maluku Utara. Kuasa Hukum PKN Arfan Poretoka menjelaskan bahwa Ketum PKN telah memberi persetujuan untuk pengajuan perkara tersebut ke MK.

“Memang kami sempat ke PKN untuk meminta persetujuan. Pada hari itu juga diberikan persetujuan oleh Pak Ketua Umum langsung,” kata Arfan menjawab pertanyaan Arief.

Arief masih meragukan penjelasan kuasa hukum PKN tersebut. Menurut dia, tanda tangan Anas Urbaningrum sangat berbeda, sehingga keabsahannya diragukan.

Kendati demikian, Mahkamah masih mempersilakan kuasa hukum PKN untuk membacakan pokok permohonan. MK pun meminta kuasa hukum PKN mengirimkan tanda tangan ulang Anas Urbaningrum sebelum persidangan selanjutnya.

“Nanti akan kita lihat. Kalau itu masih tetap beda, kita bisa menggugurkan permohonan ini. Tapi kalau itu sama, nanti kita teruskan bagaimana kelanjutannya,” kata Arief. (rara-lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Mahkamah KonstitusiSidang PHPU
Previous Post

Pemkab Garut Mulai Lakukan Pemulihan Kerusakan Akibat Gempa Bumi

Next Post

Wakil Ketua MPR Himbau Gim Free Fire Diblokir, Ini Alasannya

Kategori Terkait

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Politik

8 Parpol Nonparlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Ini Alasannya

by Basuki Rahardjo
14 Oktober 2026

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi...

Read moreDetails
Merespons wacana pemakzulan Wapres Gibran usai putusan MK terkait syarat pendidikan, Jokowi tegaskan agar ikuti mekanisme konstitusi.

Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK: Ikuti Mekanisme Konstitusi

8 Oktober 2026
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang ekosistem transportasi berbasis platform digital terbit, mengatur kemitraan, tarif, jaminan sosial, dan perlindungan pengemudi ojol.

Perpres Ojol Terbit, Aturan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Segera Disusun

8 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal ijazah, menegaskan akan fokus bekerja menjalankan program Presiden Prabowo.

Gibran Buka Suara Usai Putusan MK soal Ijazah: Saya akan Fokus Bekerja

7 Oktober 2026
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mengatur data dasar nasional, AI, blockchain, keamanan data hingga lembaga SDI.

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI, Blockchain hingga Lembaga SDI

6 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Minta Pemerintah dan DPR Segera Revisi Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya