JAKARTA, Lingkar.news – Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD berinisial Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polisi Militer (Pom) setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya kelalaian dalam penggunaan senjata api.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan AG telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Indra menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dalam penggunaan senjata. Salah satu kelalaian yang ditemukan adalah membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Selain itu, jari AG diduga berada pada pelatuk pistol sehingga memicu tembakan. Peluru yang keluar dari senjata tersebut mengenai Jihad hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus ini, Kopassus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Seluruh hasil penyelidikan kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut internal, satuan juga menjatuhkan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap prajurit yang terlibat dalam kelalaian tersebut.
Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Indra.
(Ant/Lingkar.news)













