GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, mulai melaksanakan program Padat Karya Penerapan Infrastruktur yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2026.
Proyek senilai Rp100 juta tersebut difokuskan pada pembangunan jalan kampung dengan konstruksi corblok di dua titik di Padukuhan Weru, yakni RT 35/RW 09 dan RT 36/RW 09.
Pembangunan ini mencakup total panjang jalan 150 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 10 sentimeter. Rinciannya, ruas pertama di RT 35 sepanjang 90 meter dan ruas kedua di RT 36 sepanjang 60 meter.
Kegiatan yang melibatkan 26 tenaga kerja lokal ini direncanakan rampung dalam waktu 18 hari kerja dengan mengedepankan semangat gotong royong.
Dukuh Weru, Supangat, menyatakan bahwa keterlibatan warga dalam proyek ini dilakukan secara bergiliran guna mempererat kebersamaan.
"Pekerjaan ini direncanakan dilaksanakan secara bergotong royong oleh masyarakat dengan sistem bergiliran. Harapannya, pembangunan jalan kampung ini tidak hanya memperbaiki akses lingkungan, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan partisipasi warga dalam pembangunan di Padukuhan Weru," ujar Supangat saat koordinasi lapangan.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, Ki-Slamet, menegaskan pentingnya menjaga kualitas konstruksi di samping aspek pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, seluruh tahapan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan jadwal yang telah ditetapkan.
"Pelaksanaan padat karya harus tetap berpedoman pada rencana kegiatan, spesifikasi teknis, ketentuan penggunaan anggaran, dan target waktu yang telah ditetapkan. Saya menyarankan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal selama 18 hari kerja dengan pengaturan tenaga kerja secara bergiliran dan pembagian tugas yang efektif," jelas Ki-Slamet.
Ia menambahkan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas, di mana seluruh pekerja telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang terpenting bukan sekadar pekerjaan cepat selesai, melainkan jalan terbangun sesuai spesifikasi, tenaga kerja terlindungi, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pelaksanaan selama 18 hari perlu dikelola secara disiplin melalui koordinasi harian, dokumentasi pekerjaan, dan pengawasan bersama," pungkasnya.
Penulis : Slamet Nursanto / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul)












