BLORA, Lingkar.news – Prosedur penanganan delapan terduga pelaku perjudian dari Desa Ketileng (Kecamatan Todanan) dan Desa Gempolrejo (Kecamatan Tunjungan) di Kabupaten Blora menyita perhatian.
Sebelum dilimpahkan ke Mapolres Blora, para terduga pelaku terlebih dahulu diboyong dan diinterogasi di Markas Reserse Mobil (Resmob) Polres Blora.
Ketua Tim (Katim) Resmob Polres Blora, Ipda Dean Yudha Pradana, mengonfirmasi alur penanganan tersebut. Menurutnya, langkah membawa para terduga pelaku ke Markas Resmob terlebih dahulu sudah sesuai prosedur. Selain itu, ini dilakukan karena situasi di Mapolres saat itu belum ada unit yang piket di Polres.
“Dari Todanan kami bawa ke Markas Resmob dulu. Alasannya, saat itu belum ada unit yang piket di Polres,” terang Dean, Selasa, 20 Oktober 2026.
Di Markas Resmob inilah para terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif awal. Dari hasil interogasi mendalam di tempat tersebut, fakta baru terungkap terkait penangkapan empat warga Desa Ketileng.
Petugas tidak menemukan bukti kuat adanya uang taruhan judi. Uang yang sempat disita dari tangan warga ternyata sekadar uang kembalian belanja di warung.
“Setelah diinterogasi di Markas Resmob, ternyata yang dari Ketileng tidak ada bukti uang taruhan. Uang itu hasil kembalian mereka di warung. Karena tidak cukup bukti, sebelum 1×24 jam dilepaskan,” tegasnya.
Penanganan berbeda dialami terduga pelaku asal Desa Gempolrejo. Petugas menemukan barang bukti kuat berupa uang taruhan beserta para pelakunya.
“Untuk yang Gempolrejo, ada barang bukti uang taruhan. Saat ini mereka resmi ditahan,” lanjut Dean.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan total ada delapan orang dari dua lokasi yang sempat diamankan timnya. Namun, empat orang akhirnya dibebaskan karena nihil barang bukti.
(Subekan/Lingkar.news)












