SEMARANG, Lingkar.news – Perjuangan pemekaran Kabupaten Brebes memasuki tahapan pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB) mengajukan audiensi dengan DPRD Jateng pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk membahas aspirasi pembentukan wilayah baru.
Permohonan audiensi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 021/APPKB/IX/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Pihak DPRD Jawa Tengah menyambut permohonan itu dengan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendampingi pembahasan.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan direncanakan disambut langsung oleh pimpinan DPRD Jawa Tengah. OPD yang diundang antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Kepala Bakesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala BPKAD, Kepala BPPD, Kepala Biro Hukum Setda Jateng, serta Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Setda Jateng.
Usulan CDOB Brebes Selatan Sudah Diajukan Gubernur
Di tingkat pemerintah provinsi, usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan telah diajukan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Wilayah tersebut direncanakan menjadi hasil pemekaran Kabupaten Brebes.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat Brebes bagian selatan yang menginginkan pelayanan pemerintahan lebih dekat dan efektif.
Usulan itu juga telah memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Brebes dan melalui kajian pemerintah provinsi.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno setelah mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Sumarno, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Wilayah yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” ujarnya.
Proses Pemekaran Berjalan Sejak 2018
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas usulan pembentukan CDOB Brebes Selatan. Menurutnya, proses pemekaran tersebut telah berlangsung sejak 2018.
“Prosesnya sudah lama. Ini sejak tahun 2018. Karena sudah diajukan oleh gubernur untuk persetujuan DPRD, maka dibentuk pansus,” ujar Sumanto.
Pansus bertugas memeriksa pemenuhan persyaratan pembentukan daerah otonom baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebelum DPRD memberikan persetujuan.
Setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, usulan akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dinilai berdasarkan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI sebagai bagian dari mekanisme pembentukan daerah otonom baru.
Jika persyaratan terpenuhi dan usulan mendapat persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah akan membentuk tim independen untuk mengkaji kapasitas daerah berdasarkan tujuh parameter, yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki













