CILACAP, Lingkar.news – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dampingi pemulangan jenazah Muhammad Fajar Ryo Fauzi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) skema penempatan pemerintah yang meninggal dunia di Korea Selatan.
Jenazah almarhum Muhammad Fajar Ryo Fauzi tiba di rumah duka yang berlokasi di Kelurahan Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Minggu (12/7/2026), pukul 01.50 WIB.
Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI bersama P4MI Cilacap mendampingi langsung proses serah terima kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh Ketua RT setempat serta keluarga besar almarhum.
Sebelumnya, jenazah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (11/7/2026), pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI segera melakukan proses penerimaan dan pendampingan sebelum jenazah diberangkatkan menuju Kabupaten Cilacap pada pukul 19.00 WIB menggunakan ambulans kargo jenazah.
Dalam proses tersebut, petugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Dedo Indra Pratama dan Jonathan Christian Imanuel Putra Sahese, melaksanakan proses serah terima jenazah sebagai bagian dari pelayanan negara kepada PMI dan keluarganya.
Berdasarkan pemberitahuan resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan, dugaan awal penyebab meninggal dunia Muhammad Fajar Ryo Fauzi adalah serangan jantung.
Adapun hasil autopsi secara lengkap masih menunggu proses pemeriksaan dari otoritas Korea Selatan dan diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu sekitar satu bulan.
KP2MI Pastikan Hak Waris dan Santunan Korban Terpenuhi
Mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, jajaran KP2MI menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Atas nama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Muhammad Fajar Ryo Fauzi. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini. Negara akan terus hadir mendampingi keluarga serta memastikan seluruh hak almarhum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan KP2MI saat menyerahkan jenazah kepada keluarga.
Selain mendampingi proses pemulangan, petugas juga memberikan penjelasan mengenai hak-hak yang akan diterima keluarga.
Salah satunya adalah santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan diserahkan kepada ahli waris sesuai mekanisme yang berlaku.
Keluarga juga diimbau untuk terus berkoordinasi dengan P4MI Cilacap maupun Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi apabila masih terdapat hak-hak lain yang memerlukan penyelesaian.
Koordinasi Penelusuran Dokumen Paspor Almarhum
Dalam kesempatan tersebut, keluarga menyampaikan bahwa paspor almarhum belum ditemukan.
Berdasarkan keterangan keluarga, dokumen tersebut sebelumnya telah dimasukkan ke dalam tas ransel almarhum sebelum keberangkatan jenazah ke Indonesia. Menindaklanjuti laporan tersebut, KP2MI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu proses penelusuran dokumen dimaksud.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atas pendampingan yang diberikan sejak proses pemulangan di Bandara Soekarno-Hatta hingga jenazah tiba di kampung halaman.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia tidak hanya diberikan pada saat penempatan dan selama bekerja di luar negeri, tetapi juga ketika menghadapi situasi darurat maupun musibah.
Melalui layanan kepulangan dan rehabilitasi, KP2MI terus memastikan negara hadir memberikan pelayanan yang cepat, bermartabat, dan berpihak kepada PMI beserta keluarganya.
KP2MI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan yang menyeluruh, sehingga setiap Pekerja Migran Indonesia memperoleh kepastian pelayanan, penghormatan atas hak-haknya, serta pendampingan hingga kembali ke tanah air dalam keadaan apa pun.
Jurnalis: Hms













