MAKASSAR, Lingkar.news – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit investigatif terkait kerugian negara dalam proyek tersebut.
“BPK belum melakukan audit investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga kami meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP,” ujar Didik di Makassar, Senin (9/2/2026).
Dugaan Mark Up Harga Bibit Nanas
Didik menjelaskan, penyidik menemukan indikasi harga satuan yang tidak wajar dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel. Temuan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.
“Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark up. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran, dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelasnya.
Diduga Libatkan Pejabat hingga Tingkat Kementerian
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut secara profesional dan berintegritas. Didik menyebut, perkara ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat eselon I di tingkat kementerian.
“Penyidik tetap melaksanakan tugas dengan berintegritas dan profesional,” tegas mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur itu.
Berawal dari Laporan Masyarakat dan Temuan BPK
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini bermula dari laporan masyarakat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024.
LHP tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan diketahui belanja barang persediaan pada Dinas TPHBun Sulsel tidak sesuai ketentuan.
Bantuan Bibit Tidak Tepat Sasaran
BPK juga menemukan sejumlah permasalahan, mulai dari perencanaan bantuan yang tidak sesuai ketentuan hingga ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota kelompok tani mengungkapkan sekitar 90 persen bibit nanas yang diberikan mati setelah ditanam. Selain itu, kelompok tani penerima bantuan tidak pernah mendapatkan pelatihan dan belum pernah menerima bibit nanas sebelumnya.
Puluhan Saksi Diperiksa dan Uang Disita
Atas temuan tersebut, penyelidikan mulai dilakukan sejak November 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan kegiatan.
Penggeledahan dokumen administratif dan finansial juga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor dinas di lingkungan Pemprov Sulsel hingga kantor pihak swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor, Jawa Barat.
Penyidik turut mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam saksi kunci, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB. Selain itu, penyidik menyita uang senilai lebih dari Rp1,25 miliar.
Komisi III DPR RI Dukung Penuntasan Kasus
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap Kejati Sulsel dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Dukungan itu disampaikan saat kunjungan kerja spesifik di Kantor Kejati Sulsel.
“Siapa pun di belakangnya, jangan ada intervensi. Kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” kata anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













