JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo (SDW), tidak hanya terbatas pada tingkat perangkat desa, tetapi juga berpotensi terjadi di jenjang yang lebih tinggi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dugaan tersebut muncul dari pola yang ditemukan dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa.
“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Asep menjelaskan, meskipun penghasilan perangkat desa tergolong kecil, dugaan praktik jual beli jabatan tetap terjadi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya,” katanya.
Menurut Asep, pola tersebut menjadi dasar asumsi awal KPK untuk mendalami kemungkinan praktik serupa di tingkat jabatan yang lebih tinggi.
Baca juga: OTT Bupati Pati Sudewo, Tiga Kades Ikut Jadi Tersangka
KPK Tegaskan Pendalaman Masih Berbasis Asumsi
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pendalaman tersebut masih berangkat dari asumsi dan belum didasarkan pada temuan konkret.
“Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,” ujar Asep.
KPK memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan guna menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Pati Sudewo Mengaku Dijebak dalam Kasus Pemerasan Caperdes
Sebelumnya, KPK pada Senin (19/1/2026) mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Pada Selasa (20/1/2026) malam, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












