JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi lengkap dugaan suap pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara (Jakut), Dwi Budi (DWB), terkait pemeriksaan pajak PT WP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu,11 Januari 2026, bahwa dugaan suap bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 yang disampaikan PT WP pada September–Desember 2025.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep.
Lebih lanjut, PT WP mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” tambah Asep.
Kronologi Lengkap Dugaan Suap di KPP Madya Jakut
Asep menjelaskan, pembayaran “all in” terdiri dari Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp8 miliar untuk biaya komitmen bagi AGS, yang kemudian dibagikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. PT WP menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayarkan PT WP sebesar Rp15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” kata Asep.
PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS. Uang itu kemudian diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Pada Januari 2026, AGS dan ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara) diduga mendistribusikan uang tersebut kepada pegawai Ditjen Pajak dan pihak lainnya.
OTT pertama KPK pada 2026 berlangsung pada 9–10 Januari dan menangkap delapan orang. Pada 11 Januari, KPK menetapkan lima tersangka dari OTT tersebut, yaitu:
DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
ASB, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
ABD, konsultan pajak
EY, staf PT WP
KPK menyebut OTT terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Jurnalis: Ant
Editor: Rizky Riawan Nursatria













