JAKARTA, Lingkar.news – Bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan tidak mempermasalahkan terkait wacana dua poros di Pilpres 2024.
Cak Imin yang ditemui usai menjadi inspektur pada apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Minggu, 1 Oktober 2023, mengaku ia bersama bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan serta Koalisi Perubahan solid bekerja untuk merebut hati rakyat.
“Prinsipnya AMIN (Anies-Muhaimin), saya dengan Koalisi Perubahan, solid bekerja untuk merebut hati rakyat dengan memberi semangat perubahan dan perbaikan. Insya Allah dengan dua poros, tiga poros, bahkan empat poros pun kita juga sangat senang,” kata Cak Imin.
Dia menyatakan tidak bisa ikut menentukan terkait terjadi atau tidaknya wacana dua poros tersebut. Cak Imin menilai, poros yang akan terbentuk nantinya bergantung kepada kebijakan koalisi dari pimpinan partai politik.
“Saya tidak bisa ikut menentukan. Itu terserah partai-partai, kan. Dua poros, tiga poros itu sangat bergantung pada pimpinan-pimpinan partai untuk berkoalisi,” ucap Cak Imin.
Sebelumnya, Anies Baswedan melontarkan pernyataan senada. Anies menyebut bahwa kemungkinan dua poros pengusung di Pilpres 2024 bukanlah isu baginya.
“Kami konsentrasi kepada Koalisi Perubahan. Kita sudah solid, kita siap menyongsong Pemilu dan Pilpres. Jadi nanti apakah akan ada berapa pasang dan lain-lain bagi kami itu nonius. Karena isunya bagi kita adalah bagaimana kita siap mengantisipasi,” kata Anies di Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 September 2023.
Anies mengatakan bahwa, dia saat ini hanya fokus ke Pilpres 2024 dan menolak mengomentari terkait isu akan diduetkannya bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan bakal capres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
“Ya bukan kita yang mengomentarinya dong, oke,” ujarnya.
Diketahui, masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19-25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)