• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Tanah Warisan Tak Punya SHM Berpotensi Disita Negara

22-Apr-2025 11:56
in Politik
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat dengar bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (YouTube TVR Parlemen/Lingkar.news)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat dengar bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin, 21 April 2025. (YouTube TVR Parlemen/Lingkar.news)

836
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mempertanyakan soal tanah warisan tak bersertifikat bisa disita negara sebagaimana ramai diperbincangkan netizen di media sosial beberapa waktu lalu.

Dede menyampaikan keresahan masyarakat tersebut saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Pada kesempatan tersebut, Dede menuturkan dalam Permen 20/2021 bahwa rumah warisan kalau tidak diurus, tidak disertifikatkan, atau tidak dibaliknama, dalam beberapa waktu bisa diambil negara.  

BERITATERKAIT

5 Masalah Anggaran Pendidikan yang Jadi PR Pemerintah Periode 2024-2029

5 Masalah Anggaran Pendidikan yang Jadi PR Pemerintah Periode 2024-2029

12 September 2024
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania (Dok. DPR RI/Lingkar.news)

DPR RI Usulkan Kolaborasi Indonesia dengan Organisasi Kerja Sama Islam

2 Juni 2022

“Pertanyaannya, banyak masyarakat yang ketakutan bahkan saya lihat di media sosial mengatakan negara mengambil hak rakyat gara-gara tidak membayar,” ujarnya.

Pihaknya meminta Menteri ATR/BPN agar menjelaskan terkait tanah yang dapat disita negara. Sebab menurutnya apabila tanah dengan luas hingga ratusan hektare tidak diurus maka sah-sah saja diambil oleh negara untuk diurus. Namun, akan sangat tidak adil apabila tanah dengan luas hanya ratusan meter yang tidak diurus namun tetap diambil negara.

“Tolong pak menteri menjelaskan kepada publik dan kami juga bagaimana tanah warisan dan rumah warisan, seberapa besar yang diambil negara?” ucapnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi hal tersebut menegaskan tanah yang bisa dikelola negara adalah tanah terlantar dengan status Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

“Karena dalam PP 20 tahun 2021 bunyinya, kami jelaskan, tanah HGU atau HGB sejak ditetapkan misalnya tahun 2020, selama 2 tahun nggak diapa-apain, nanem nggak nyangkul nggak, itu bisa berpotensi diusulkan jadi tanah terlantar. Atau tanah HGU atau HGB sudah habis (masanya) sampai 2 tahun nggak mengajukan, itu bisa jadi tanah terlantar,” paparnya.

Berbeda jika tanah warisan memiliki sertifikat hak milik (SHM), kata Nusron, hal tersebut tidak berpotensi menjadi tanah terlantar meskipun dibiarkan begitu saja.

“Kalau warisan bentuknya SHM ya berarti nggak ada potensi seperti itu (jadi tanah terlantar dan dikelola negara). Tinggal diimbau kalau bisa, kalau itu nggak diurus, nggak disertifikatkan, nanti diduduki orang, kemudian itu kesulitan untuk menyertifikatkan. Itu saja Pak,” terangnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

@lingkardotnews kejelasan isu tanah warisan tak bersertifikat akan disita negara – part 1 #warisan #tanahterlantar #sertifikattanah ♬ suara asli – lingkar.news
Tags: DPR RIKementerian ATR/BPNMenteri ATR/BPNsertifikat tanah
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan
Politik

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keseriusannya dalam mewujudkan swasembada pangan Indonesia. Kepala Negara, sebagai abdi negara dan...

Read moreDetails
Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

5 Juni 2025
Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

5 Juni 2025
Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

4 Juni 2025
Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

3 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya
Jateng

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

by Rosyid
9 Juni 2025

PEMALANG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mengecek proyek pengerukan muara dan dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Desa...

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

8 Juni 2025
100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya