Syarat Pilbup Rembang Tuntas, Vivit-Umam Segera Setor Tanda Terima LHKPN

Syarat Pilbup Rembang Tuntas, Vivit-Umam Segera Setor Tanda Terima LHKPN

Ketua tim pemenangan Vivit Dinarini dan Zaimul Umam, Ridwan, menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK sebagai syarat pencalonan Pilkada, Rabu, 4 September 2024. (Lingkar.news)

REMBANG, Lingkar.news Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Vivit Dinarini dan Zaimul Umam (Gus Umam) siap bertarung pada kontestasi Pilkada Rembang 27 November 2024. 

Vivit-Umam sudah menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tanda terima tersebut sebagai persyaratan wajib kontestan pilkada.

“Alhamdulillah, tanda terima LHKPN untuk pasangan Vivit dan Gus Umam sudah diterima oleh KPK dan sudah mendapatkan tanda terima LHKPN dari KPK,” ungkap Ketua tim pemenangan Vivit-Gus Umam, Ridwan, Rabu, 4 September 2024.

Ridwan menegaskan dengan sudah diterimanya LHKPN dari KPK maka persyaratan dan ketaatan Vivit-Umam sebagai kontestan pilkada sudah tuntas. Selanjutnya dokumen tersebut akan di serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang.

“Kemarin kan dikesankan bahwa pasangan Vivit-Gus Umam menemukan kendala LHKPN.  Jadi jika selama ini diopinikan seperti itu, memang benar. Kami tegaskan lagi, hari ini sudah ada di tangan jadi tidak perlu ke KPK. Persyaratan Vivit dan Gus Umam sudah tuntas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version