SEMARANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) ungkap persidangan gugatan Pilgub Jateng pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa persidangan sengketa Pilgub Jateng masih berlanjut lantaran proses persidangan masih berjalan di MK. KPU juga mendapat undangan untuk mengikuti sidang pada 20 Januari 2025.
“Nanti soal pencabutan itu menjadi bagian yang nanti disampaikan di sidang. Jadi secara formilnya surat (gugatan) sudah masuk ke MK dan MK juga menyatakan menerima, tapi karena proses sidang sudah berjalan, pencabutan juga disampaikan di persidangan,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menyatakan pada sidang 20 Januari 2025, KPU Jateng sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan.
“Sidang tgl 20 pukul 08:00 pagi. Agendanya mendengar jawaban dari KPU, meminta keterangan dari pihak terkait dan juga keterangan Bawaslu. Nanti seblum sidang kan bisa jadi diberi kesempatan ke penggugat oleh MK,” ujarnya.
Kata KPU Jateng Soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub
Selanjutnya akan ada agenda putusan sela. Handi menjelaskan dalam ptusan sela tersebut MK akan mengumumkan antara sidang berlanjut atau berhenti.
“Setelah tanggal 20 nanti ada agenda putusan sela. Setidak-tidaknya kami menunggu sampai ke putusan sela. Karena sudah masuk ke persidangan diputuskan apapun, apakah itu lanjut atau selesai, itu ada dalam diproses sidang,” bebernya.
Sementara pada 17 Januari 2025, KPU Jateng akan memberikan jawaban dan alat bukti ke MK.
“Menurut jadwal kita diminta memberikan jawaban dan bukti sampai tanggal 17 Januari. Tentu kami sudah menyiapkan jawaban dan bukti itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang sela akan dilaksanakan seminggu setelah sidang pada 20 Januari 2025. Namun, jika sidang dinyatakan berhenti maka KPU Jateng akan melakukan penetapan gubernur Jateng paling lama tiga hari setelah sidang tersebut.
“Kira-kira, satu minggu setelah itu. Sekitar akhir Januari. Kan sidangnya tentatif. Kalau memang putusan pencabutannya diterima, otomatis kita menetapkan calon terpilihnya paling lambat tiga hari setelah itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)