• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Sesuai Putusan MK, Pemungutan Suara Ulang Digelar di Sejumlah Daerah

12-Jun-2024 22:40
in Politik
ilustrasi Pemungutan Suara Ulang

ilustrasi Pemungutan Suara Ulang

801
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Pemungutan suara ulang (PSU) digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di sejumlah daerah sebagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

“Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye,” kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/6)

BERITATERKAIT

60 Anggota PPK Dilantik, Pj Bupati Kulon Progo: Jaga Integritas

60 Anggota PPK Dilantik, Pj Bupati Kulon Progo: Jaga Integritas

4 Januari 2023
KPU-Harap-Majelis-Tinggi-Agama-Khonghucu-Indonesia-Ajak-Warga-Kawal-Pemilu-2024

KPU Harap Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Ajak Warga Kawal Pemilu 2024

13 Januari 2023

Meski tidak ada kampanye, jajaran KPU daerah diminta untuk tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.

“Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK,” ujarnya.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Adapun PSU bakal diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

(rara-lingkar.news)

Tags: KPU RIMahkamah KonstitusiPemungutan suara ulangPHPU Pileg
SendShareTweet
Ipung

Ipung

Berita Terkait

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan
Politik

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keseriusannya dalam mewujudkan swasembada pangan Indonesia. Kepala Negara, sebagai abdi negara dan...

Read moreDetails
Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

5 Juni 2025
Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

5 Juni 2025
Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

4 Juni 2025
Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

3 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Uang Pensiun ASN dan TNI-Polri Demi Hemat APBN

    Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Daging Sapi Khas Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional
Nasional

Cucu Ki Hajar Dewantara Fokus Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

by Redaksi
8 Juni 2025

JAKARTA — Ki Hadjar Dewantara mempelopori pendidikan modern untuk orang Indonesia, yang waktu penjajahan Belanda digolongkan sebagai “pribumi”. Seperti diketahui,...

Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

Kerap Terjadi Tawuran, Polres Tangerang Imbau Orang Tua Awasi Anak

8 Juni 2025
Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

Miris, Empat Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Belum Tersentuh

8 Juni 2025
Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

7 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya