• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Sekjen Golkar Sebut Belum Ada Draf RUU Perampasan Aset

by Ulfa Puspa
16-Jun-2025 16:28
in Politik
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025. (Antara/Lingkar.news)

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025. (Antara/Lingkar.news)

790
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji berpendapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset perlu menunggu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.

Pendapat tersebut ia sampaikan sebagaimana pandangan dari berbagai ahli hingga komisi terkait.

“Sebaiknya Undang-Undang Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi,” kata Sarmuji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Menurut Sarmuji RUU Perampasan Aset perlu menunggu kehadiran KUHAP baru terlebih dahulu agar tercipta sinkronisasi antara kedua produk legislasi tersebut sehingga tidak memerlukan revisi ke depannya.

“Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan ini dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” tutur Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Untuk itu, dia menekankan Fraksi Golkar baru akan membahas terkait RUU Perampasan Aset apabila draf RUU tersebut sudah ada.

“Untuk Perampasan Aset sampai sekarang kan belum ada draf rancangan undang-undangnya, belum ada, belum masuk ke kami. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada,” kata dia.

Selain itu saat ini RUU KUHAP masih dalam pembahasan dan sosialisasi ke kampus-kampus.

“KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga sosialisasi di kampus-kampus saat ini,” ujarnya.

Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Koruptor Disahkan

Sebelumnya, pada Sabtu, 14 Juni 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan kepada DPR RI.

Dia mengatakan sebelum diserahkan ke DPR, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani terlebih dulu oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Mahkamah Agung (MA).

“DIM-nya sudah hampir rampung, dengan demikian begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR,” kata Supratman ditemui usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi masyarakat di Kementerian Hukum, Jakarta.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.

“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2025.

Adapun RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa

Tags: DPR RIUU KUHAPUU Perampasan Aset

Kategori Terkait

MA Lantik 1.451 Hakim, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji hingga 280 Persen
Politik

MA Lantik 1.451 Hakim, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji hingga 280 Persen

by Sekar Sari
12 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) dan melakukan pengalungan medali pengukuhan 1.451 hakim di Gedung...

Read moreDetails
Prabowo di Indo Defence: Lebih Baik Mati daripada Dijajah Kembali

Prabowo di Indo Defence: Lebih Baik Mati daripada Dijajah Kembali

11 Juni 2025
Bupati Pati Serahkan RPJMD ke Dewan, 5 Sektor Jadi Prioritas

Bupati Pati Serahkan RPJMD ke Dewan, 5 Sektor Jadi Prioritas

11 Juni 2025
Mendagri: Legislator Tak Boleh Kelola Anggaran Pokir

Mendagri: Legislator Tak Boleh Kelola Anggaran Pokir

10 Juni 2025
4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya

4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya

10 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB
Jateng

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

by Ulfa Puspa
16 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Wergu Wetan, Kabupaten Kudus memberikan pendampingan wali murid dan siswa untuk daftar...

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Teguh Santosa, Ketua Umum JMSI yang Punya Kiprah di Kancah Internasional
Inspiratif

Teguh Santosa, Ketua Umum JMSI yang Punya Kiprah di Kancah Internasional

by Rosyid
16 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Nama Dr. Teguh Santosa tidak asing di dunia jurnalistik Indonesia. Sosok yang kini menjabat sebagai Ketua Umum...

Herwan Acong, Bendahara Umum JMSI Pusat yang Getol Suarakan Persoalan Sosial

Herwan Acong, Bendahara Umum JMSI Pusat yang Getol Suarakan Persoalan Sosial

16 Juni 2025
35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

16 Juni 2025
Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

16 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya