JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji berpendapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset perlu menunggu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.
Pendapat tersebut ia sampaikan sebagaimana pandangan dari berbagai ahli hingga komisi terkait.
“Sebaiknya Undang-Undang Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya sudah jadi,” kata Sarmuji dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Sarmuji RUU Perampasan Aset perlu menunggu kehadiran KUHAP baru terlebih dahulu agar tercipta sinkronisasi antara kedua produk legislasi tersebut sehingga tidak memerlukan revisi ke depannya.
“Kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan ini dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan,” tutur Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU
Untuk itu, dia menekankan Fraksi Golkar baru akan membahas terkait RUU Perampasan Aset apabila draf RUU tersebut sudah ada.
“Untuk Perampasan Aset sampai sekarang kan belum ada draf rancangan undang-undangnya, belum ada, belum masuk ke kami. Jadi kami belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada,” kata dia.
Selain itu saat ini RUU KUHAP masih dalam pembahasan dan sosialisasi ke kampus-kampus.
“KUHAP-nya lagi dibahas. Ini saya dengar lagi juga sosialisasi di kampus-kampus saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 14 Juni 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan kepada DPR RI.
Dia mengatakan sebelum diserahkan ke DPR, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani terlebih dulu oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Mahkamah Agung (MA).
“DIM-nya sudah hampir rampung, dengan demikian begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung, DIM-nya akan kami serahkan ke DPR,” kata Supratman ditemui usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi masyarakat di Kementerian Hukum, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.
“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2025.
Adapun RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.
RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa