JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto mendukung pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini baru proses legislasi. Menurutnya pelaku korupsi harus mendapatkan ganjarannya jika enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.
Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
“Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ucapnya.
Selain itu Presiden Prabowo juga memberi sinyal dirinya bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta.
“Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian,” ungkapnya.
Presiden kemudian menegaskan dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara itu.
“Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar,” kata Presiden menyebutkan isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.
Walaupun demikian, Presiden tidak menyebutkan lebih lanjut aset-aset mana yang segera ditarik untuk dikuasai kembali oleh negara.
Presiden Prabowo juga menyoroti demonstrasi di Tanah Air yang mendukung perilaku koruptor, sesuatu yang menurutnya tidak masuk akal.
“Saya heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Itu saya heran,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga memperingatkan agar para buruh tidak ikut terlibat dalam aksi semacam itu.
“Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas kalian,” ujar Presiden kepada kaum buruh.
Rancangan UU Perampasan Aset, juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), adalah undang-undang yang mengatur perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
RUU yang sudah dibahas 2023 dan masih dalam proses legislasi ini memungkinkan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tersebut tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)