• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Sah! MK Tolak Gugatan Gerindra yang Minta Coblosan Ulang di Dapil 9 Jabar

Ipung by Ipung
21-Mei-2024 13:08
in Politik
Sah! MK Tolak Gugatan Gerindra yang Minta Coblosan Ulang di Dapil 9 Jabar

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitisi (MK) dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

804
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Putusan resmi sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menolak gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra untuk melakukan PSU Pileg di Jawa Barat (Jabar) Dapil 9.

Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 9. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Gerindra, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai NasDem.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5)

BERITATERKAIT

Ridwan Kamil-Suswono Tak Jadi Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Ridwan Kamil-Suswono Tak Jadi Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

12 Desember 2024
Koalisi-Partai-Gerindra-dan-PKB-Dinilai-Strategis

Koalisi Partai Gerindra dan PKB Dinilai Strategis

28 Juni 2022

Dijabarkan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Partai Gerindra tidak mencantumkan perolehan suara partai-nya yang telah ditetapkan KPU maupun menurut partai itu sendiri saat menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai NasDem yang dilakukan oleh KPU.

Ia mengatakan, Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara partai-nya yang sebesar 106.934 suara dan perolehan suara Partai NasDem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.

“Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana, karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai. Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas,” tutur dia.

Selain itu, lanjutnya, MK menemukan dua ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan Gerindra.

Di dalam permohonan, Gerindra mempermasalahkan perolehan suara partai-nya di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Subang. Namun, dalam uraian, kecamatan yang dijadikan locus permasalahan adalah 51 kecamatan pada dua kabupaten tersebut.

Lalu, pada petitum permohonan, Gerindra meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jabar 9 dan meminta perolehan suara yang benar untuk dapil tersebut, yaitu suara Gerindra sebesar 106.934 suara dan suara Partai NasDem sebesar 105.558 suara.

Setelah MK melakukan penyandingan perolehan hasil suara dengan Keputusan KPU tersebut, ditemukan bahwa perolehan suara Gerindra di Dapil Jabar 9 adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai NasDem sebanyak 116.758 suara.

“Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainya pun permohonan Pemohon dikabulkan, penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon,” ujar dia.

Atas uraian tersebut, MK menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan serta mengabulkan eksepsi KPU dan Pihak Terkait yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur (obscuur),” tegasnya.

Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB. (rara-lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiPartai GerindraPHPU PilegSidang PHPU
SendShareTweet

Berita Terkait

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah
Politik

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

by Ulfa Puspa
30 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengomentari sikap pemerintah Indonesia yang tidak mau membuka hubungan diplomatik...

Read moreDetails
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

28 Mei 2025
Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

27 Mei 2025
Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

27 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis
Jateng

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di SD dan SMP negeri maupun swasta digratiskan, membuat...

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya