JAKARTA, Lingkar.news – KPU RI menyatakan, Partai prima tidak memenuhi syarat, dalam hal ini syarat keanggotaan, untuk mengikuti verifikasi factual (verfak) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, di Jakarta, Rabu, 19 April 2023.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi, yakni Riau dan Papua sejak Rabu, 29 Maret 2023.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Banding Dikabulkan, KPU RI Tetap Jalankan Verifikasi Perbaikan Partai Prima
Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.
Namun ketika verifikasi faktual dilakukan, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU lantas mempersilakan Prima untuk mengirim dokumen perbaikan guna diteliti.
Partai Prima Lolos Administrasi, KPU Jepara Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual
Apabila hasil verifikasi terhadap dokumen itu dinyatakan memenuhi syarat, Prima berhak mengikuti verifikasi faktual perbaikan. Akan tetapi di lapangan, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang mereka berikan kepada KPU.
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan dengan keadaan tersebut, Prima tidak bisa mengikuti verifikasi faktual perbaikan sekaligus tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
“Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan Partai Prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat,” kata Idham di Jakarta. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)