JEPARA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memverifikasi secara faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan bahwa, proses verifikasi administrasi selesai dilakukan.
Berdasarkan pada rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima pada 31 Maret 2023, KPU RI sudah mengumumkan bahwa Partai Prima memenuhi syarat.
“Dari itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual, baik untuk kepengurusan maupun keanggotaan Partai Prima,” kata Muhammadun, pada Senin, 3 April 2023.
Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 210/2023, KPU RI menyampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan dua hal pokok sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI.
Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok
Pertama, verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima oleh KPU provinsi dilakukan pada 1-2 April 2023. Kedua, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima di kabupaten/kota dilaksanakan pada 1-4 April 2023.
Terkait hal itu, Muhammadun menyatakan bahwa, KPU Kabupaten Jepara atas arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, pada 31 Maret 2023 langsung berkoordinasi dengan Partai Prima dan Bawaslu Jepara terkait persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual tersebut.
Ketua KPU Subchan Zuhri dan dua anggota KPU Siti Nurwakhidatun dan Ris Andy Kusuma melakukan koordinasi yang menghadirkan anggota Bawaslu Jepara M Zarkoni dan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima Muhammad Mustavit.
KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan
“Sebanyak 288 anggota Partai Prima itu sudah diverifikasi pada 2 April. Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima pada 2 April untuk ditindaklanjuti. Sebagaimana ketentuan regulasi, dalam hal anggota parpol tidak dapat ditemui langsung dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka disampaikan ke parpol terkait. Selanjutnya, parpol menghadirkan langsung anggota tersebut di kantor tetap parpol tingkat kabupaten untuk keperluan verifikasi faktual oleh KPU paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” jelasnya.
Selanjutnya, Muhammadun menjelaskan untuk verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Jepara dilaksanakan pada Senin, 3 April 2023 di kantor tetap Partai Prima di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang. KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 4 April 2023 karena tanggal 5 April KPU provinsi sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten/kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Jepara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)