• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Politik

Banding Dikabulkan, KPU RI Tetap Jalankan Verifikasi Perbaikan Partai Prima

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
12-Apr-2023 09:31
in Politik
Banding Dikabulkan, KPU RI Tetap Jalankan Verifikasi Perbaikan Partai Prima

BERI KETERANGAN: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui sejumlah awak media. (Istimewa/Lingkar.news)

341
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima usai permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 11 April 2023.

Dalam persidangan di Jakarta, pada Selasa, 11 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono.

KPU RI Siap Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu Pekan Ini

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU itu.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Putusan PN Jakarta Pusat yang dimaksud itu dibacakan dalam persidangan di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Saat itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

KPU RI Ajukan Banding Tolak Putusan Tunda Pemilu 2024

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong.

Setelah gugatannya dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, Partai Prima lalu melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima menjadikan putusan PN Jakarta Pusat sebagai salah satu bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.

Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Bawaslu RIKPU RIpartai politikPartai PrimaPemilu 2024Pengadilan

Berita Terkait

Elektabilitas Erick Thohir Dinilai Buka Peluang Pinangan Parpol Jadi Cawapres
Politik

Elektabilitas Erick Thohir Dinilai Buka Peluang Pinangan Parpol Jadi Cawapres

by Shinta Kusuma
27 Mei 2023

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Zaki Mubarak menilai elektabilitas Erick Thohir sebagai figur...

Read more
ILUSTRASI: Aliran dana Pemilu 2024. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Polri Diminta Usut Indikasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Jaringan Narkotika

27 Mei 2023
Muncul Wacana Duet Airlangga-Zulhas, Pengamat: Pasangan yang Realistis

Muncul Wacana Duet Airlangga-Zulhas, Pengamat: Pasangan yang Realistis

26 Mei 2023
DISKUSI: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kanan) di Jakarta, pada Jumat, 26 Mei 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

Bangun Sinergi dengan NU, Mahfud MD Dorong Penguatan Politik Inspiratif

26 Mei 2023
POTRET: Baliho salah satu bacaleg Golkar bertebaran di Kota Surabaya, pada Jumat, 26 Mei 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

Baliho Bacaleg Golkar Mulai Padati Jalan Protokol Kota Surabaya

26 Mei 2023
PPP Prediksi KIB Berpeluang Bubar Jika Usung Capres Berbeda

PPP Prediksi KIB Berpeluang Bubar Jika Usung Capres Berbeda

25 Mei 2023
Tetap Santai Tanggapi Hasil Survei, Anies Baswedan: Masih Fluktuatif

Tetap Santai Tanggapi Hasil Survei, Anies Baswedan: Masih Fluktuatif

25 Mei 2023
Prabowo dan Megawati bakal Bertemu, Ini Kata Para Elite Gerindra

Prabowo dan Megawati bakal Bertemu, Ini Kata Para Elite Gerindra

25 Mei 2023
MK Didesak Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024 sebelum 26 Juni

MK Didesak Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024 sebelum 26 Juni

24 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

TERSAJI: Ayam Goreng Kalasan. (Instagram @moana_rendra/Lingkar.news)

Resep Ayam Goreng Kalasan yang Meresap Sampai ke Tulang-Tulang

25 Mei 2023
Asal-Usul-Mille-Crepes,-Dessert-Berlapis-Krim-yang-Viral

Sejarah Mille Crepes, Dessert Berlapis Krim yang Viral

28 Februari 2023
Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

3 Maret 2023
Resep Asinan Betawi, Makanan Tradisional Khas Jakarta yang Segar dan Sehat

Resep Asinan Betawi, Makanan Tradisional Khas Jakarta yang Segar dan Sehat

22 Mei 2023

Post Terbaru

Kecamatan Tugu bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Investasi Baru di Semarang
Jateng

Kecamatan Tugu bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Investasi Baru di Semarang

by Shinta Kusuma
27 Mei 2023

SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana mengembangkan kawasan investasi baru, yakni di kawasan Tugu yang akan didesain sebagai pusat...

JUMPA PERS: Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih memberikan edukasi mengenai bahaya stunting saat jadi narasumber dalam Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Aston, Surakarta, pada Jumat sore (26/5). (Nailin RA/Lingkar.news)

BKKBN Jateng Ajak Jurnalis Kampanye Berantas Stunting

27 Mei 2023
AKRAB: Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) saat bertemu Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (kanan). (Istimewa/Lingkar.news)

Pilpres 2024, Akademisi Nilai Prabowo-Erick Thohir Kombinasi Lengkap

27 Mei 2023
Elektabilitas Erick Thohir Dinilai Buka Peluang Pinangan Parpol Jadi Cawapres

Elektabilitas Erick Thohir Dinilai Buka Peluang Pinangan Parpol Jadi Cawapres

27 Mei 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version