JAKARTA, Lingkar.news – Perempuan Amanat Nasional (Puan) mengusulkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mengusung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, usulan tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Puan di Kantor DPP PAN, Jakarta pada Rabu, 9 November 2022 malam.
Atas usulan itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan siap menampung aspirasi dari Puan yang bersepakat mendukung Erick sebagai cawapres itu. Ia juga mengatakan dirinya sejak lama memiliki kedekatan khusus dengan Erick.
“Ya kan memang saya dekat kok (dengan Erick). Pak Erick teman saya, satu kampung juga, ya sudah seperti keluarga,” ujar Zulhas.
Usulan Puan tersebut kian menguatkan sinyal PAN dalam mengusung Erick di Pemilu 2024 karena sebelumnya sejumlah dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan wilayah (DPW) telah memasukkan nama Erick sebagai salah satu bakal calon presiden (capres) ataupun cawapres di Pemilu 2024.
Misalnya, DPW PAN Bali yang mengusulkan enam nama, termasuk Erick Thohir sebagai bakal capres dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPW PAN Bali pada Selasa, 28 Juni 2022.
Selanjutnya, DPD PAN Kota Banjar, Jawa Barat, juga memasukkan nama Erick Thohir sebagai salah satu bakal capres yang akan mereka usulkan ke DPW PAN Jawa Barat.
Selain Zulhas, rakernas itu dihadiri pula oleh Erick, Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Ketua Umum Barisan Muda PAN Sigit Purnomo atau Pasha.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto menyebutkan, nama Erick masuk ke dalam daftar bakal capres atau cawapres PAN yang berasal dari luar partai.
“Kalau di luar internal, ada Ganjar, Anies, dan Erick. Nah, ini yang mesti kita ramu nanti kan enggak mungkin kita usung semua, akan tetapi pasti satu capres, satu cawapres,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Puan Intan Fauzi mengatakan, agenda Rakernas Puan memiliki pembahasan prioritas, yakni pemenangan PAN dalam Pemilu 2024.
“Tentu target-target (pemenangan), PAN mencapai 64 kursi, insya Allah perempuannya itu tidak kurang dari 30 persen,” ucap Intan.
Sementara itu, Erick Thohir mengapresiasi acara Rakernas Puan karena dinilai menjadi wujud keberpihakan PAN terhadap perempuan.
“Acaranya bagus karena PAN sangat peduli pada gerakan perempuan. Tadi, saya sampaikan penduduk Indonesia itu 134 juta ialah perempuan,” ujar Erick.
Artinya, lanjut dia, perlu ada pergerakan dan perlindungan untuk para perempuan. Dengan demikian, menurut Erick, PAN dapat menjadi partai terdepan yang melindungi perempuan dalam isu-isu mengenai kesehatan ibu dan anak, pendidikan, kesetaraan gender, serta kesempatan bekerja.
“Ini jadi potensi yang luar biasa, apalagi kalau kita lihat, 51 juta perempuan adalah kaum produktif yang mana 29 persen itu usahawati, 24 persen bergerak di pertanian, 21 persen bekerja produktif di usaha pabrik, dan lain-lain. Perlindungan mereka harus dilakukan dan tadi saya sampaikan kalau perjuangan PAN dengan dengan Puannya, saya siap mendampingi dan mengawal,” ujar Erick.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), terdapat ketentuan ambang batas pengajuan presiden dan wapres dari parpol di DPR atau presidential threshold sebesar minimal 20 persen.
Lalu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional, pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, berdasarkan perolehan suara di Pemilu 2019, dari 575 kursi parpol yang tersedia di DPR, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 128 kursi (22, 26 persen), Partai Golkar 85 kursi (14 persen), Gerindra 78 kursi (13,57 persen), NasDem 59 kursi (10,26 persen), dan PKB 58 kursi (10,09 persen).
Berikutnya, Partai Demokrat 54 kursi (9,39 persen), PKS 50 kursi (8,7 persen), PAN 44 kursi (7,65 persen), dan PPP 19 kursi (3,3 persen). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)