Bogor, Lingkar.news – Sebanyak 10 akun media sosial dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat lantaran unggahannya memuat ujaran kebencian terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dalam Pilkada serentak 2024.
Ahmad Fatoni selaku anggota Bawaslu Kota Bogor, pada Sabtu (16/11), mengatakan selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun anonim tersebut.
“Dalam perlakuan mekanisme dan prosedur yang ada, sesuai dengan SK yang diturunkan oleh Bawaslu, terhadap akun anonim ini kami meneruskan kepada Bawaslu RI supaya akun tersebut di-take down,” kata Fatoni.
Ia mengatakan, untuk memblokir dan menutup akun-akun media sosial di Instagram dan Tiktok itu, Bawaslu RI nantinya akan berkoordinasi dengan Komdigi.
Adapun dari hasil pengawasan dan identifikasi Bawaslu Kota Bogor, Fatoni menjelaskan, konten-konten dari akun anonim tersebut dilaporkan karena membuat ajakan supaya membuat warga membenci salah satu paslon.
“Ini ada ajakan supaya orang lain menjadi tidak suka atau membenci, atau mempengaruhi warga masyarakat supaya tidak memilih calon tersebut. Identifikasinya seperti itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fatoni mengimbau masyarakat termasuk tim kampanye dari paslon-paslon yang ada, agar menjadikan masa kampanye Pilkada 2024 ini sebagai ajang pemaparan visi dan misi, adu ide gagasan yang sifatnya konstruktif. Dengan tujuan menjadikan Kota Bogor menjadi lebih baik.
“Tidak ada ujaran kebencian, tidak ada hoaks, tidak ada hate speech, tidak ada negatif campaign, tidak ada black campaign, dan juga tidak ada isu SARA yang mana itu menjadi materi-materi yang dilarang kampanye. Mari kita ciptakan kampanye yang berkualitas,” kata dia. (rara-lingkar.news)
Sah! Presiden Prabowo Teken UU Ubah Nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Jakarta, Lingkar.news - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi...
Read more