JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menilai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk segera ditetapkan menjadi undang-undang.
Pasalnya, aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) dan menjamin hak mereka sebagai pekerja.
Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin ini mengakui, jika pembahasan RUU PPRT sejauh ini memang mengalami stagnasi. Ia pun mendorong agar pembahasan dan pengesahan segera dilakukan di tengah maraknya insiden kekerasan yang dialami PRT.
“Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicaraannya, baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh, apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, baru-baru ini.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini menyebut, pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industial. Menurutnya, pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural.
Karena itu, kata Gus Muhaimin, ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait dengan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama, menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja.
Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART.
“Ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi, dan tidak dipenuhinya hak-hak mereka,” tuturnya.
Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin Penting RUU PPRT
Ketiga, lanjut Gus Muhaimin, menyangkut pola hubungan kerja. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berujar, pola hubungan kerja PRT tentu berbeda dengan hubungan industrial.
“Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga,” tukas Gus Muhaimin.
Secara khusus, Gus Muhaimin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang dialami PRT dari majikan. Seperti yang dilakukan seorang majikan berinisial I kepada sang PRT bernama Siti Khotimah, di Jawa Tengah.
Sebelumnya kasus serupa juga menimpa PRT berinisial SHK di Jaksel. Polisi pun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. (Lingkar Network | Lingkar.news)