• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 9, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin Penting RUU PPRT

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
21 Desember 2022
in Nasional
Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin Penting RUU PPRT

Ilustrasi pekerja rumah tangga. (jcomp from freepik/Lingkar.news)

346
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati oleh seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI dalam pleno yang berlangsung di Kompleks DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Komnas Perempuan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai upaya mewujudkan perlindungan komprehensif pekerja rumah tangga (PRT), baik PRT migran maupun dalam negeri.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, pada Rabu, 21 Desember 2022, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pengajuan RUU PPRT, yaitu:

ADVERTISEMENT

Pertama, jumlah Pekerja Rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 12% diantaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 90% diantaranya adalah perempuan. Data tersebut sesuai dengan BPS tahun 2008.

Kedua, PRT merupakan pekerjaan yang memiliki karakteristik yang unik dan spesifik (waktu kerja, tempat kerja, dan hubungan kerja).

Ketiga, karakteristik yang unik dan spesifik tersebut menjadikan PRT rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.

Keempat, seiring dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat, PRT tidak lagi dipandang sebagai sosok pelayan/helper, melainkan sebagai pekerja/worker.

Sebagai pekerja, PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Oleh karena itu, sebagai bagian dari warga negara PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya.

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia selama ini belum ada yang secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai PRT.

Berikut ini, poin-poin penting RUU PPRT yang telah dirangkum, diantaranya:

  1. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai amanat UUD 1945.
  2. RUU PPRT melindungi kepentingan relasi antara pemberi kerja dan PRT.
  3. PRT akan diakui sebagai pekerja.

Sementara itu, menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Willy Aditya menjelaskan bahwa, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan professional PRT, yaitu:

  1. Pengaturan mengenai perlindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau pun secara tidak langsung.
  3. Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
  4. RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan.
  5. RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun dari Penyalur PRT.
  6. Di dalam RUU juga termaktub ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.
  7. Pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya lewat pendelegasian wewenang.

Menurutnya, kehadiran UU PPRT ini nantinya akan semakin menunjukkan bagaimana negara hadir dalam upaya melindungi segenap tumpah darah Indonesia. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalDPR RIkasus kekerasankasus pelecehan seksualKekerasanpekerja migranRUU PPRTUndang-undang

Berita Terkait

Duka-Gempa-Turki-dan-Suriah,-Cak-Imin-Minta-Kader-PKB-Sholat-Gaib-dan-Tahlil
Nasional

Duka Gempa Turki dan Suriah, Cak Imin Minta Kader PKB Sholat Gaib dan Tahlil

8 Februari 2023
Cegah-Kelangkaan,-500-Ton-MinyaKita-akan-Didistribusikan-ke-Jawa-dan-Sumatera
Nasional

Cegah Kelangkaan, 500 Ton MinyaKita Segera Didistribusikan ke Jawa dan Sumatera

8 Februari 2023
PKS Kunjungi Kantor Golkar, Sepakat Jaga Suasana Pemilu 2024 Tetap Kondusif
Politik

PKS Kunjungi Kantor Golkar, Sepakat Jaga Suasana Pemilu 2024 Tetap Kondusif

8 Februari 2023
Harlah Satu Abad NU, Presiden : NU Beri Warna yang Luar Biasa bagi Ibu Pertiwi
Jatim

Harlah Satu Abad NU, Presiden : NU Beri Warna yang Luar Biasa bagi Ibu Pertiwi

8 Februari 2023
Wapres-Ma'ruf-Amin-Harap-NU-Mampu-Adaptasi-dengan-Perubahan-Zaman
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Harap NU Mampu Adaptasi dengan Perubahan Zaman

7 Februari 2023
Perayaan-Satu-Abad-NU,-Presiden-Jokowi-Harap-Jadi-Momentum-Kebangkitan-Baru
Nasional

Perayaan Satu Abad NU, Presiden Jokowi Harap Jadi Momentum Kebangkitan Baru

7 Februari 2023

Trending

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?
Jateng

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?

by Nailin RA
31 Januari 2023

PATI, LINGKAR.news – Keluhan terkait kemacetan jalan pantura jalur Pati-Rembang masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai....

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

3 Februari 2023
Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

7 Februari 2023
LMG-Tabayyun-ke-Gubernur-Ganjar-Usai-Disebut-Media-Ora-Cetho

LMG Tabayyun ke Gubernur Ganjar Usai Disebut Media Ora Cetho

3 Februari 2023
Sedang-Jadi-Tren,-Nikah-di-KUA-Ternyata-Punya-Dampak-Negatif

Sedang Jadi Tren, Nikah di KUA Ternyata Punya Dampak Negatif

3 Februari 2023

Post Terbaru

Pemkab-Jepara-Raih-Ranking-Tertinggi-Transaksi-E-Purchasing-di-Indonesia
Jateng

Pemkab Jepara Raih Ranking Tertinggi Transaksi E-Purchasing di Indonesia

by Shinta Kusuma
9 Februari 2023

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menorehkan sejarah ekonomi yang sangat baik. Pasalnya, kota yang terkenal dengan julukan Bumi Kartini...

5-Tips-Tetap-Sehat-di-Tengah-Kesibukan-yang-Padat

5 Tips Tetap Sehat di Tengah Kesibukan yang Padat

8 Februari 2023
6-Cara-Mudah-Hilangkan-Stres-saat-Jalani-Aktivitas-Super-Sibuk

6 Cara Mudah Hilangkan Stres saat Jalani Aktivitas Super Sibuk

8 Februari 2023
Siapkan-SDM-Unggul,-Pemkab-Jombang-Gelar-Pelatihan-Bersertifikat-BNSP

Siapkan SDM Unggul, Pemkab Jombang Gelar Pelatihan Bersertifikat BNSP

8 Februari 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya