JAKARTA, Lingkar.news – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati oleh seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI dalam pleno yang berlangsung di Kompleks DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Komnas Perempuan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai upaya mewujudkan perlindungan komprehensif pekerja rumah tangga (PRT), baik PRT migran maupun dalam negeri.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, pada Rabu, 21 Desember 2022, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pengajuan RUU PPRT, yaitu:
Pertama, jumlah Pekerja Rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 12% diantaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 90% diantaranya adalah perempuan. Data tersebut sesuai dengan BPS tahun 2008.
Kedua, PRT merupakan pekerjaan yang memiliki karakteristik yang unik dan spesifik (waktu kerja, tempat kerja, dan hubungan kerja).
Ketiga, karakteristik yang unik dan spesifik tersebut menjadikan PRT rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.
Keempat, seiring dengan dinamika yang terjadi dalam masyarakat, PRT tidak lagi dipandang sebagai sosok pelayan/helper, melainkan sebagai pekerja/worker.
Sebagai pekerja, PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Oleh karena itu, sebagai bagian dari warga negara PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan profesinya.
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia selama ini belum ada yang secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai PRT.
Berikut ini, poin-poin penting RUU PPRT yang telah dirangkum, diantaranya:
- Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai amanat UUD 1945.
- RUU PPRT melindungi kepentingan relasi antara pemberi kerja dan PRT.
- PRT akan diakui sebagai pekerja.
Sementara itu, menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Willy Aditya menjelaskan bahwa, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan professional PRT, yaitu:
- Pengaturan mengenai perlindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau pun secara tidak langsung.
- Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum.
- RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan.
- RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun dari Penyalur PRT.
- Di dalam RUU juga termaktub ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya lewat pendelegasian wewenang.
Menurutnya, kehadiran UU PPRT ini nantinya akan semakin menunjukkan bagaimana negara hadir dalam upaya melindungi segenap tumpah darah Indonesia. (Lingkar Network | Lingkar.news)