• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Legislator Imbau Kemenaker Beri Kepastian Hukum THR Bagi Ojol

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
25-Feb-2025 09:46
in Politik
Legislator Imbau Kemenaker Beri Kepastian Hukum THR Bagi Ojol

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) dalam rangka memperkuat perlindungan bagi pekerja informal yang semakin berkembang di era digital ini.

Menurut Edy, sektor pekerja berbasis digital khususnya pengemudi ojol berperan sangat penting dalam perekonomian Indonesia, dengan jumlah lebih dari dua juta orang yang bergantung pada profesi ini. Namun, meskipun kontribusinya besar, status hukum pengemudi ojol masih ambigu, terutama terkait dengan hak-hak mereka, termasuk dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Edy menjelaskan bahwa saat ini pengemudi ojol tidak memiliki status pekerjaan tetap yang diatur secara formal oleh pemerintah. Mereka bekerja sebagai mitra mandiri dengan platform digital seperti Gojek atau Grab. Sebagai mitra, pengemudi memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja dan jumlah jam yang mereka pilih.

Demo Serikat Pengemudi Ojol di Jakarta Tuntut Pemberian THR

Pengemudi ojol tidak terikat oleh hubungan kerja formal seperti pekerja tetap, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak-hak mereka juga berbeda dengan pekerja tetap, termasuk dalam hal pemberian THR.

Pemberian THR, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, biasanya hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan. Ini berarti pengemudi ojol, yang bekerja berdasarkan perjanjian kemitraan, tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur bagi pekerja formal.

BERITATERKAIT

Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR RI 2024-2029, Uya Kuya hingga Ahmad Dhani

Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR RI 2024-2029, Uya Kuya hingga Ahmad Dhani

1 Oktober 2024
Pekerja Sektor Tembakau Terancam Regulasi, Kemnaker Cari Solusi

Pekerja Sektor Tembakau Terancam Regulasi, Kemnaker Cari Solusi

24 September 2024

Oleh karena itu, menurut Edy, pemberian THR kepada pengemudi ojol perlu dilihat lebih dalam, mengingat perbedaan mendasar status mereka. Edy menekankan bahwa pemerintah dan platform aplikasi dapat mempertimbangkan untuk memberikan bentuk insentif lain yang tidak terikat dengan kewajiban THR, seperti bantuan sosial atau program insentif yang lebih mengarah pada dukungan terhadap kesejahteraan mitra.

Edy menyarankan agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih jelas terkait dengan kesejahteraan pengemudi ojol.

“Salah satu solusi yang mungkin ditempuh adalah pemberian insentif atau kompensasi berupa bantuan sosial, tali asih, atau bonus insentif khusus, yang bukan merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tetapi lebih merupakan bentuk dukungan dari platform aplikasi kepada mitra pengemudi mereka,” tuturnya.

Legislator Dorong THR Bagi Ojol Dituangkan dalam Permenaker

Selain itu, kata Edy, pemerintah perlu merujuk pada beberapa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja tetap, termasuk pemberian THR. Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 juga mengatur pemberian THR, namun hanya untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.

Menurut Edy, pengemudi ojol meskipun mereka bekerja dalam ekosistem digital yang terstruktur, status mereka tetap tidak termasuk dalam kategori pekerja tetap. Oleh karena itu, regulasi ini tidak berlaku untuk mereka.

Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja dan Kemitraan Digital dapat menjadi landasan untuk memperjelas hubungan kemitraan dalam sektor digital, termasuk pengemudi ojek online. Namun, hal ini tidak mengubah fakta bahwa mereka berstatus sebagai mitra mandiri yang tidak terikat oleh kewajiban yang sama dengan pekerja tetap.

Secara keseluruhan, menurut Edy, meskipun pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja tetap berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang ada, pemerintah masih dapat merumuskan kebijakan khusus yang memberikan dukungan kepada mereka.

“Dengan mengklarifikasi status pengemudi sebagai mitra, yang berbeda dengan pekerja tetap, akan lebih mudah untuk mendesain bentuk kompensasi yang sesuai dengan model kerja mereka,” ucapnya.

Pemerintah dan platform seperti Gojek dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang mendukung kesejahteraan pengemudi tanpa merusak prinsip hubungan kerja kemitraan yang ada. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: DPR RIEDY wuryantoKemnakerojek onlineojol
SendShareTweet

Berita Terkait

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah
Politik

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

by Ulfa Puspa
30 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengomentari sikap pemerintah Indonesia yang tidak mau membuka hubungan diplomatik...

Read moreDetails
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

28 Mei 2025
Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

Soal TNI di Kejaksaan, Puan Ingatkan Tak Boleh Ada Intimidasi Penanganan Kasus

27 Mei 2025
Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

Prabowo Dukung Koridor Ekonomi Baru RI, Brunei, Malaysia dan Filipina

27 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya