Jakarta, Lingkar.news – Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan penyidik menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Gugatan praperadilan itu terkait penyitaan telepon seluler ponsel dan lainnya dalam kasus dugaan “polisi tak netral”.
“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/2)
Dengan demikian, kata dia, penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.
Ade Safri juga memastikan bahwa penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.
Karena itu, kata Delta, penyitaan buang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sah.
Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya.
“Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil,” tuturnya. (rara-lingkar.news)