JAKARTA, Lingkar.news – Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo, membagikan tiga kiat/tip sebagai bahan referensi untuk memilih calon pemimpin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada era digital saat ini.
Wasito menyebutkan bahwa yang paling utama adalah memperhatikan rekam jejak calon pemimpin yang akan dipilih, sehingga diharapkan para pemilih yang ada di daerah masing-masing tidak asal memilih pemimpin.
“Hal itu terkait pula dengan kapabilitas, kompetensi, dan juga pengalaman sebelumnya yang itu tentu sangat berguna untuk pemerintahan ke depan,” kata Wasisto, Senin, 7 Oktober 2024.
Kedua, jejak digital adalah hal penting yang harus dilihat bagi para pemilik suara, sebab dalam kemajuan teknologi saat ini, jejak digital bisa menjadi preferensi alternatif atau kemungkinan prioritas atau kecenderungan yang kadang sangat menentukan.
“Sangat penting melihat rekam jejak digital masa lalu bagi calon pemimpin, sehingga pemilik suara memiliki gambaran tentang cara berpikir dan kegiatan apa saja yang pernah dilakukan oleh orang yang akan dipilih nanti,” tuturnya.
Ketiga adalah kedekatan calon dalam pilkada dengan masyarakat. Poin ketiga itu juga faktor penting khususnya bagi para pemilih pemula atau anak muda.
Kemiripan latar belakang seperti pekerjaan, aktivitas sosial dan media sosial, serta lainnya akan menandakan adanya hubungan emosional tidak langsung, hubungan kekerabatan atau hubungan lain yang bisa membuat pemilik suara merasa terwakilkan.
“Jadi memang inilah yang saya pikir bagi di daerah manapun secara umum menjadi faktor yang paling determinan atau menentukan,” ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan hal tersebut merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Minggu, 22 September 2024.
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Mellaz di Jakarta, Senin, 23 September 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)