JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan aduan tujuh partai politik terhadap dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak terbukti.
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi di Jakarta pada Selasa, 13 September 2022.
Sebanyak tujuh partai politik tersebut yakni Partai Kedaulatan Rakyat dengan nomor registrasi laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Bhinneka Indonesia dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Kemudian, Partai Pandu dengan nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, PANDAI 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi nomor laporan 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Reformasi 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil para pelapor soal ketidakcermatan KPU RI sebagai terlapor dalam memeriksa persyaratan pendaftaran partai politik tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.
Dalil pelapor mengenai pelanggaran administrasi pemilu akibat gangguan yang terjadi pada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol menurut Majelis Sidang Bawaslu juga tidak berdasar.
Kemudian, KPU telah menggelar tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni pada rentang 1-14 Agustus 2022.
Ketika menyelenggarakan tahapan, KPU pun tidak hanya berpedoman dengan kriteria menggunakan Sipol semata dalam menilai pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
KPU menurut pertimbangan majelis, juga memberikan kesempatan lebih kepada partai politik calon peserta pemilu untuk dapat mengajukan dokumen fisik selain melalui Sipol.
Bawaslu menyimpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap aduan tersebut, yakni KPU dalam memproses pendaftaran parpol yang mengajukan aduan pada Bawaslu RI itu telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)