• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Putuskan Aduan 7 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Atas KPU Tak Terbukti

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
13 September 2022
in Politik
SIDANG: Ketua Majelis Pemeriksa Puadi (tengah) memimpin sidang dengan agenda pengesahan alat bukti di Gedung Bawaslu, Jakarta pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

SIDANG: Ketua Majelis Pemeriksa Puadi (tengah) memimpin sidang dengan agenda pengesahan alat bukti di Gedung Bawaslu, Jakarta pada beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

336
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan aduan tujuh partai politik terhadap dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 tidak terbukti.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi di Jakarta pada Selasa, 13 September 2022.

Sebanyak tujuh partai politik tersebut yakni Partai Kedaulatan Rakyat dengan nomor registrasi laporan 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Bhinneka Indonesia dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Partai Pandu dengan nomor laporan 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, PANDAI 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi nomor laporan 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Reformasi 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil para pelapor soal ketidakcermatan KPU RI sebagai terlapor dalam memeriksa persyaratan pendaftaran partai politik tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.

Dalil pelapor mengenai pelanggaran administrasi pemilu akibat gangguan yang terjadi pada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol menurut Majelis Sidang Bawaslu juga tidak berdasar.

Kemudian, KPU telah menggelar tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni pada rentang 1-14 Agustus 2022.

Ketika menyelenggarakan tahapan, KPU pun tidak hanya berpedoman dengan kriteria menggunakan Sipol semata dalam menilai pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

KPU menurut pertimbangan majelis, juga memberikan kesempatan lebih kepada partai politik calon peserta pemilu untuk dapat mengajukan dokumen fisik selain melalui Sipol.

Bawaslu menyimpulkan dari hasil pemeriksaan terhadap aduan tersebut, yakni KPU dalam memproses pendaftaran parpol yang mengajukan aduan pada Bawaslu RI itu telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Bawaslu RIKomisi Pemilihan UmumKPU RIpartai politikPemilu 2024

Berita Terkait

Kepala-LKPP-Hendrar-Prihadi-Resmi-Pimpin-Taruna-Merah-Putih
Politik

Kepala LKPP Hendrar Prihadi Resmi Pimpin Taruna Merah Putih

by Shinta Kusuma
21 Maret 2023

JAKARTA - DPP PDI Perjuangan melantik Hendrar Prihadi menjadi Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP) periode 2019—2024 dan Rio...

Read more
Temui Megawati, Presiden Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Bahas Capres PDIP

Temui Megawati, Presiden Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Bahas Capres PDIP

20 Maret 2023
Ingatkan Calon Kades Hindari Money Politic, Megawati: Hati-Hati

Ingatkan Calon Kades Hindari Money Politic, Megawati: Hati-Hati

20 Maret 2023
Survei LSI, Partai Berbasis Islam Meredup pada Pemilu 2024

Survei LSI, Partai Berbasis Islam Meredup pada Pemilu 2024

18 Maret 2023
Maju Pilkada 2024, Ridwan Kamil Serahkan Kriteria Cawagub ke Koalisi Partai

Maju Pilkada 2024, Ridwan Kamil Serahkan Kriteria Cawagub ke Koalisi Partai

16 Maret 2023
Demokrat Rekomendasikan Pentingnya Fair Play Pada Kontestasi Pemilu 2024

Demokrat Rekomendasikan Pentingnya Fair Play Pada Kontestasi Pemilu 2024

15 Maret 2023
Hadiri Rapimnas, Joni Kurnianto Dukung Langkah Demokrat Bawa Perubahan

Hadiri Rapimnas, Joni Kurnianto Dukung Langkah Demokrat Bawa Perubahan

14 Maret 2023
Jelang Pemilu 2024, Wapres Larang Tempat Ibadah Dipakai Kampanye

Jelang Pemilu 2024, Wapres Larang Tempat Ibadah Dipakai Kampanye

13 Maret 2023
Dukung Airlangga Maju Capres, Ridwan Kamil Fokus Kontestasi Pilkada Jabar

Dukung Airlangga Maju Capres, Ridwan Kamil Fokus Kontestasi Pilkada Jabar

13 Maret 2023

Trending

HUT ke-502 Kabupaten Semarang, Pemkab Gelar Serangkaian Acara
Jateng

HUT ke-502 Kabupaten Semarang, Pemkab Gelar Serangkaian Acara

by Admin
15 Maret 2023

Bupati Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Jawa Kromo Inggil KABUPATEN SEMARANG, LINGKAR - Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyoroti...

Ketua-DPRD-Jepara-Gus-Haiz-Tekankan-Pembangunan-Infrastruktur-Tahun-2024

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Tekankan Pembangunan Infrastruktur Tahun 2024

16 Maret 2023
Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan

20 Maret 2023
Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

17 Maret 2023
Dinnakerind-Demak-Lakukan-Study-Banding-Pembangunan-Industri-di-Pemalang

Dinnakerind Demak Lakukan Study Banding Pembangunan Industri di Pemalang

15 Maret 2023

Post Terbaru

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perpu Ciptaker Hari Ini
Nasional

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perpu Ciptaker Hari Ini

by Shinta Kusuma
21 Maret 2023

JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa, 21 Maret 2023 beragendakan...

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

21 Maret 2023
Rencana Pelaksanaan ASAJ, SE Diknas Dinilai Munculkan Kendala di Sekolah

Rencana Pelaksanaan ASAJ, SE Diknas Dinilai Munculkan Kendala di Sekolah

21 Maret 2023
Kepala-LKPP-Hendrar-Prihadi-Resmi-Pimpin-Taruna-Merah-Putih

Kepala LKPP Hendrar Prihadi Resmi Pimpin Taruna Merah Putih

21 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version