• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Pemerintahan

Usul Cuti Ayah saat Istri Lahiran Ditampung dalam UU ASN, Ini Bocoran Durasinya

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
14-Mar-2024 14:04
in Pemerintahan
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Antara/Lingkar.news)

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Antara/Lingkar.news)

799
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah memberikan cuti ayah bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Hal itu masuk dalam salah satu poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan RPP UU ASN itu ditargertkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 14 Maret 2024.

BERITATERKAIT

Rapat Paripurna DPR RI, Puan Sebut Perangkat Desa Setuju Revisi UU Desa Dibahas usai Pemilu 2024

Rapat Paripurna DPR RI, Puan Sebut Perangkat Desa Setuju Revisi UU Desa Dibahas usai Pemilu 2024

6 Februari 2024
Analis Intelejen, Pertahanan dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro. (Dok. Lingkar.news)

Analis Intelejen Nilai Tahun 2023 Jadi Capaian Visi Polri Terbaik

27 Desember 2023

Hak cuti ayah tersebut, menurut Anas, merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sedangkan sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Dalam peraturan UU ASN cuti diberikan kepada ASN perempuan yang melahirkan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Adapun saktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Namun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.

Sementara itu pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, mengatakan bahwa durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

“Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit,” kata Nanang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Nanang juga menjelaskan bahwa di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

“Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: asnBerita NasionalMenpan RBTata Kelola ASN
SendShareTweet

Berita Terkait

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini
Metropolitan

Puncak 100 Hari Kerja Pramono-Rano: Semua Tercapai, Kecuali Program Ini

by Ulfa Puspa
30 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Sejumlah program Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno tak luput sorotan publik pada 100 hari pemerintahan....

Read moreDetails
Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

Indonesia-Prancis Teken 21 Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

28 Mei 2025
Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Cair Juni 2025

Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Cair Juni 2025

25 Mei 2025
Wagub Jakarta Siap Buka Pasar Budaya “Made in Jakarta” di Paris

Wagub Jakarta Siap Buka Pasar Budaya “Made in Jakarta” di Paris

25 Mei 2025
Firman Soebagyo Minta Masyarakat Lapor jika Dapat Beras Berkutu

Firman Soebagyo Pertanyakan Transparansi Program YESS Kementan

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun
Nasional

Presiden Prabowo Beri Tambahan Bansos Rp 11,93 Triliun

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkarjateng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp 24,44...

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

Disdikpora Kudus Ajak Guru Kelas 1 SD Terapkan Pembelajaran Menyenangkan

2 Juni 2025
DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

DKK Kudus Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tangani Stunting

2 Juni 2025
Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

Prabowo: Kita Tidak Boleh Dipermainkan Bangsa Manapun

2 Juni 2025
JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

1 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
Pendidikan

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden

by Rosyid
2 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan...

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Permukiman Sukadana

2 Juni 2025
DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

DIY Kaji Pembangunan Akses Pejalan Kaki dari Kotabaru ke Malioboro

2 Juni 2025
Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

Jatim Bawa Pulang 10 Penghargaan di Ajang Anugerah Adinata Syariah

2 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya