JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.012.016 hektare secara nasional buntut bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas sebelumnya.
“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare,” kata Raja Juli dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Raja Juli menekankan bahwa 22 PBPH yang dicabut tersebut tersebar di seluruh Indonesia, bukan hanya di tiga provinsi di Pulau Sumatera yang baru-baru ini dilanda banjir bandang.
Langkah pencabutan ini telah berlangsung sejak 3 Februari 2025. Sebelumnya, pemerintah juga telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.
Raja Juli mengungkapkan bahwa secara total, sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah telah ditertibkan selama masa pemerintahan Presiden Prabowo.
Selain pencabutan izin, ia menyebut pemerintah juga melanjutkan aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang di Sumatera.
Menurutnya, proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut.
“Jadi, insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Febrie juga menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.
“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













