4 Pencuri dan 1 Penadah Motor di Sorong Selatan Dibekuk, Begini Modusnya

KONFERENSI PERS: Polres Sorong Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Kamis, 15 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

KONFERENSI PERS: Polres Sorong Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Kamis, 15 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

TEMINABUAN, Lingkar.news Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengungkap jaringan kasus pencurian dan penadah motor yang sudah berlangsung sejak 2014.

Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, mengatakan kasus penadahan dan pencurian sepeda motor itu terjadi dalam kurun waktu bulan Mei – Juli 2014.

Empat tersangka terlibat dalam kasus pencurian diamankan dalam peristiwa tersebut bersama satu tersangka penadahnya. Selain itu barang bukti enam sepeda motor juga turut diamankan.

“Perkara tindak pidana pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT bertempat di depan kediaman korban S alias DG Bella di Kompleks Terminal Kajase,Distrik Teminabuan berdasarkan laporan polisi, nomor : LP / B/ 36 / V // 2024 /SPKTII / Polres Sorsel/ Polda Papua Barat, tanggal 13 Mei 2024,” kata Gleen, Kamis, 15 Agustus 2024.

Tersangka AS alias Celo ditangkkap beserta barang bukti sepeda motor merek Mio Soul warna putih bernomor polisi PB 4269 T.

Adapaun kronologis AS mencuri motor tersebut dengan cara mengamati posisi dan kondisi rumah korban yang dalam keadaan sepi sekitar pukul 04.00 WIT.

“Selanjutnya tersangka berjalan menuju depan rumah korban dan mengambil motor korban yang diparkir dan secara per lahan-lahan mendorong dan membawa sepeda motor tersebut dan saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong guna proses hukum selanjutnya,” ungkap Gleen.

Kemudian tersangkan OF mencuri motor Honda Beat warna merah hitam PB 4795 T pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIT di rumah korban EMW Kampung Nambro, Distrik Teminabuan.

“Kronologis ketika tersangka main wifi di atas truk yang terparkir, tersangka melihat sepeda motor yang sedang parkir di depan rumah korban yang tidak jauh dari posisi tersangka, kemudian tersangka langsung turun dari truk dan memperhatikan keadaan di sekitar dan dirasa situasi aman dan sepi karna hujan,” bebernya.

Tersangka OF saat ini sedang dalam proses penyidikan dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong guna proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim, Iptu Muharyadi, menjelaskan pencurian motor juga dilakukan oleh tersangka IL dan NP sebagaimana laporan kepolisian pada 22 Juni 2024 dan 5 Juli 2024.

“Kronologis kejadian pada bulan Juni 2024 awalnya tersangka LU mencari tersangka IL untuk membeli sepeda motor karena tersangka LU mengetahui kalau tersangka IL sering melakukan pencurian terhadap sepeda motor,” kata Muharyadi.

IL mencuri sepeda motor Scoopy yang berlokasi di Kompleks Kaliat yang kemudian dibeli tersangka LU dengan harga Rp3.000.000.

Selanjutnya pada 5 Juli 2024 tersangka IL kembali mencuri sepeda motor Beat Street yang berlokasi di Kampung Sayolo 3, lalu menawarkan kepada LU dan dibelinya seharga Rp3.000.000,

“Tersangka LU kembali memesan sepeda motor kepada tersangka IL yang kemudian pada tanggal 20 Juli 2024, tersangka IL bersama tersangka NP mencuri sepeda motor yang berlokasi di Kampung Ani Sesna dan menawarkan serta dibeli oleh tersangka LU dengan harga yang sama yaitu Rp3.000.000,” jelas Muharyadi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version