• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita NTB Hari Ini

Kejati NTB Ajukan Kasasi Putusan Korupsi Lahan MXGP, Ini Alasannya

by Saiful Muhlis
19-Okt-2026 22:06
in Berita NTB Hari Ini
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Harun Al Rasyid di
Mataram, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/LINGKAR NETWORK.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Harun Al Rasyid di Mataram, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/LINGKAR NETWORK.

97
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Mataram, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tiga terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin (19/10/2026), mengatakan jaksa penuntut umum menilai putusan Pengadilan Tinggi NTB belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

“Jadi, yang dirasa masih kurang memenuhi rasa keadilan itu dilihat dari materi tuntutan. Penuntut umum menyebut nominal denda kurang lebih Rp500 juta, tapi dalam putusan banding kemarin, menjadi Rp50 juta dengan subsider 50 hari,” katanya.

Pemkab Bima Wacanakan Pinjami Petani Rp20 Juta per Hektare dengan Agunan Emas

Pemkab Bima Wacanakan Pinjami Petani Rp20 Juta per Hektare dengan Agunan Emas

26 Oktober 2026
Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan Cepat Kampung Adat Sade, Donasi Capai Rp4,7 Miliar

Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan Cepat Kampung Adat Sade, Donasi Capai Rp4,7 Miliar

26 Oktober 2026

Permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan penuntut umum pada Senin (12/10), setelah Pengadilan Tinggi NTB membacakan putusan banding pada Selasa (6/10). Selain besaran denda, Harun mengatakan jaksa juga mempersoalkan tidak munculnya kembali arahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam putusan banding, sebagaimana sebelumnya disampaikan hakim tingkat pertama.

Peran Mantan Bupati Lombok Timur dalam Kasus Lahan MXGP

Salah satu pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim tingkat pertama untuk didalami perannya ialah mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, yang merupakan penjual lahan dalam pengadaan tersebut. Pendalaman itu berkaitan dengan unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam persidangan, Ali disebut menerima uang yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, pengadaan lahan senilai Rp52 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar.

Ali sebelumnya telah menyerahkan uang senilai Rp6,7 miliar kepada penyidik kejaksaan setelah hasil audit tersebut muncul dalam proses penyidikan. Meski demikian, Kejati NTB sebelumnya menyatakan belum menemukan unsur niat jahat Ali berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

Harun mengatakan proses kasasi akan dimanfaatkan penuntut umum untuk menyampaikan kembali seluruh fakta persidangan yang dinilai relevan dalam perkara tersebut.

“Dalam memori kasasi nanti akan menjadi kesempatan kita (penuntut umum) untuk ungkap semua. Artinya semua fakta akan kami sampaikan di memori kasasi,” ujarnya.

Perjalanan Hukum Tiga Terdakwa Korupsi Lahan MXGP

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut ialah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Subhan serta dua penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Dalam putusan banding pada Selasa (6/10), majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB yang diketuai Hera Kartiningsih membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap Pung Saifullah dan Muhammad Jan. Majelis hakim banding menyatakan kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan pidana pengganti selama 50 hari.

Putusan tersebut berbeda dengan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Kejati NTB sebelumnya telah melaksanakan putusan tingkat pertama dengan mengeluarkan Pung Saifullah dan Muhammad Jan dari tahanan.

Meskipun keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara pada tingkat banding, belum diperoleh informasi mengenai adanya penetapan penahanan baru setelah jaksa mengajukan kasasi.

“Jadi, karena kami sudah ajukan kasasi, untuk status Pung dan Jan lepas dari tahanan kami serahkan kewenangan ke Mahkamah Agung,” kata Harun.

Sementara itu, majelis hakim banding memperberat hukuman Subhan dari satu tahun tiga bulan menjadi dua tahun tiga bulan penjara. Pidana denda terhadap Subhan tetap Rp50 juta dengan ketentuan pidana pengganti selama 50 hari. Majelis hakim banding juga menyatakan Subhan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer penuntut umum, berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai pengadaan Rp52 miliar dan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sekitar Rp6,7 miliar.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Kejati NTBKorupsiNTBSumbawa
Previous Post

Unram Desain Rekonstruksi Kampung Sade, Padukan Arsitektur Tradisional dan Keselamatan

Next Post

Dampak El Nino Berlanjut sampai 2027, Status Siaga Kekeringan Cianjur Diperpanjang

Kategori Terkait

Pemkab Bima Wacanakan Pinjami Petani Rp20 Juta per Hektare dengan Agunan Emas
Berita NTB Hari Ini

Pemkab Bima Wacanakan Pinjami Petani Rp20 Juta per Hektare dengan Agunan Emas

by Saiful Muhlis
26 Oktober 2026

Bima, Lingkar.news - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membahas skema pembiayaan usaha tani beragunan emas bersama Bank Dinar...

Read moreDetails
Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan Cepat Kampung Adat Sade, Donasi Capai Rp4,7 Miliar

Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan Cepat Kampung Adat Sade, Donasi Capai Rp4,7 Miliar

26 Oktober 2026
Cedera Saat Mendaki Gunung Rinjani, Remaja 14 Tahun Dievakuasi Tim SAR

Cedera Saat Mendaki Gunung Rinjani, Remaja 14 Tahun Dievakuasi Tim SAR

25 Oktober 2026
Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi, Rumah Warga di Lombok Timur Digerebek Polisi

Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi, Rumah Warga di Lombok Timur Digerebek Polisi

25 Oktober 2026
Perkuat Hukum Adat, Kemenbud Minta Aturan Bayan Lombok Utara Dibukukan

Perkuat Hukum Adat, Kemenbud Minta Aturan Bayan Lombok Utara Dibukukan

24 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)
News

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

by Anita Nawang
26 Oktober 2026

PATI, Lingkar.news — Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) mengagendakan audiensi dengan empat instansi di Kabupaten Pati, Jawa...

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

21 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari di Bandara Mopah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya