MATARAM, Lingkar.news – Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 yang dilengkapi dengan titik koordinat tempat tinggal calon siswa yang mendaftar.
“Penentuan titik koordinat ini penting untuk menentukan siswa dari jalur zonasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf Zain, di Mataram, Selasa, 21 Mei 2024.
Yusuf mengatakan penentuan aplikasi PPDB dengan titik koordinat dimaksudkan agar PPDB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Menurutnya pelaksanaan PPDB secara daring berbasis aplikasi sudah disiapkan untuk memudahkan panitia PPDB melakukan seleksi calon siswa sesuai dengan jalur yang digunakan. Untuk tahun ini, PDB 2024/2025 dijadwalkan akhir Juni 2024.
Saat ini Disdik masih melakukan pembahasan regulasi PPDB 2024/2025 terutama untuk jalur zonasi akan dilakukan perbaikan maksimal agar tidak terjadi rebutan siswa atau penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu.
Termasuk pada zonasi sekolah irisan atau sekolah pinggiran dan berdekatan seperti di SMPN 1, SMPN 1, dan SMPN 15 Mataram yang berada pada satu jalur dan zona.
“Setelah poin zonasi ini selesai, barulah kita akan mengundang vendor untuk menyiapkan aplikasi titik koordinat dalam PPDB,” terangnya.
Sementara untuk mengantisipasi adanya sekolah kekurangan siswa, Yusuf mengatakan bahwa pada PPDB 2023/2024 Disdik sudah melakukan perubahan regulasi dengan menambah kuota jalur zonasi tingkat SMP menjadi 60 persen dari kuota sebelumnya 50 persen.
Pertimbangan penambahan kuota jalur zonasi itu agar anak-anak yang lulus SD bisa melanjutkan ke SMP yang ada di zona masing-masing sehingga tidak keluar dari zona mereka.
“Hanya saja, dari hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu, tambahan kuota itu belum bisa berjalan maksimal jadi tahun ini perlu kita lakukan perbaikan kembali,” katanya.
Kemudian dalam regulasi PPDB tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP juga dilakukan pengurangan untuk kuota jalur prestasi dari 30 persen menjadi 20 persen.
Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pemerataan siswa berprestasi di semua SMP baik negeri maupun swasta se-Kota Mataram. Sedangkan untuk kuota jalur afirmasi masih tetap 15 persen, dan 5 persen untuk kuota perpindahan siswa.
“Untuk kuota jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan siswa, sejauh ini masih bisa berjalan baik sehingga perubahan tidak dinilai mendesak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)