• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia

Admin by Admin
03-Apr-2023 23:32
in News, Hukum Dan Kriminal, Nasional
Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia

SANTAI BERBINCANG: Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4).

346
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, LINGKAR – Jaksa Penuntut Umum sebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merasa nama baik dan kehormatannya diserang dengan video unggahan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho saat membacakan dakwaan di persidangan perdana Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin, mengatakan Haris Azhar menggugah video YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! pada 21 Agustus 2021.

Luhut ditampilkan video itu di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono.

“Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono. Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya,” ujar JPU.

Luhut pun keberatan jika namanya disandingkan dengan kata lord karena bermakna negatif yang mana julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Luhut atas laporan yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

“Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” ujarnya.

Narasumber yang dihadirkan oleh Haris dalam tayangan video itu adalah Fatiah. Sedangkan dari pihak Luhut tidak ada yang dihadirkan. Laporan itu dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari sepuluh organisasi masyarakat sipil.

Kemudian melalui pembahasan di video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

“Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya,” terang JPU.

Menurut jaksa, Luhut memang pemegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera. PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi.

PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.

JPU menyatakan tidak pernah ada dokumen mengenai keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.

Atas persoalan itu, Luhut melayangkan dua kali somasi kepada Haris Azhar dan Fatia.

Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf. Namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan. Karena somasi tidak ditanggapi, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun bergulir hingga persidangan.

Sementara itu, di depan majelis hakim Haris Azhar menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut.

 “Saya tidak mengerti, maka saya tidak menerima dakwaan JPU,” kata Haris Azhar.

Lantas, majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana memberikan waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk menyampaikan eksepsi selama dua pekan. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (17/4) dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Haris Azhar.

Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal yang disangkakan kepada Haris dan Fatia, yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. (NAILIN RA – KORAN LINGKAR)

Tags: Fatia MaulidiyantiHaris AzharLuhut Binsar PandjaitanUU ITE

Berita Terkait

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda
News

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

by Admin
1 Juni 2023

KENDAL-LINGKAR.NEWS - Hari Lahir Pancasila diperingati secara nasional setiap 1 Juni, pada momentum tersebut Bung Karno pada 1 Juni 1945,...

Read more
DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

1 Juni 2023
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

31 Mei 2023
PEMERIKSAAN: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi (Istimewa/Lingkar.news)

Terjerat Kasus Gratifikasi, Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK

31 Mei 2023
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla. (Istimewa/Lingkar.news)

Jusuf Kalla Dukung Presiden Jokowi Cawe-Cawe demi Pemilu 2024 Jujur dan Adil

31 Mei 2023
Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

30 Mei 2023
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA: JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Perkara SPK Fiktif Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Dilimpahkan ke PN Bandung

30 Mei 2023
Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus

Presiden Jokowi Godok Rencana Kenaikan Gaji PNS, bakal Diumumkan Agustus

30 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

26 Mei 2023
Asal-Usul-Mille-Crepes,-Dessert-Berlapis-Krim-yang-Viral

Sejarah Mille Crepes, Dessert Berlapis Krim yang Viral

28 Februari 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023

Post Terbaru

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda
News

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

by Admin
1 Juni 2023

KENDAL-LINGKAR.NEWS - Hari Lahir Pancasila diperingati secara nasional setiap 1 Juni, pada momentum tersebut Bung Karno pada 1 Juni 1945,...

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

DPR RI Edy Wuryato Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembahasan RUU Kesehatan

1 Juni 2023
BERKOMITMEN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si menandatangani Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Juni 2023. (Dok. Lingkar/Lingkar.news)

Rakyate Kopen Pejabate Kajen serta Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dukuhseti 1 Juni 2023

1 Juni 2023
Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

1 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version