JAKARTA, Lingkar.news – Massa yang tergabung dalam Poros Jakarta mulai berdatangan di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat 23 Agustus 2024 pukul 13.10 WB.
“Ayo mari berkumpul untuk melaksanakan doa bersama sesuai kepercayaan agama masing-masing agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nantinya berjalan aman dan lancar demi kebaikan bangsa,” kata salah satu peserta aksi.
Kegiatan ini dilakukan agar Pilkada 2024 berjalan lancar. Selain itu, massa juga akan mendoakan KPU RI agar bisa menjadi penyelenggara Pilkada 2024 yang baik.
Beberapa elemen masyarakat itu mulai tiba pukul 13.15 WIB. Massa langsung menyanyikan lagu “Indonesia Raya”.
Terpantau sepanjang Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, telah ditutup barikade beton mengelilingi area depan Gedung KPU RI sebagai antisipasi adanya aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat.
Padahal pada pukul 12.20 WIB, arus lalu lintas sepanjang Jalan Imam Bonjol masih lenggang. Kendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim.
Lalu, kendaraan dari arah Jalan Pangeran Dipenogoro dialihkan ke Jalan HOS Cokroaminoto. Kawasan sekitar KPU RI juga terus dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI meskipun massa aksi belum ada yang berdatangan.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga bersiaga di trotoar untuk menjaga dan memastikan tidak adanya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan KPU RI.
“Kami tetap antisipasi memasang barikade beton untuk adanya aksi di sekitar kawasan KPU RI hari ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi, Gedung DPR/MPR RI hingga MK Dipadati Demonstran
Sebelumnya, pada Kamis 22 Agustus 2024, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh, hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” kata salah seorang orator di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Adapun KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)