• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi, Gedung DPR/MPR RI hingga MK Dipadati Demonstran

Sekar Sari by Sekar Sari
22-Agu-2024 12:25
in News, Highlight, Metropolitan
Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi, Gedung DPR/MPR RI hingga MK Dipadati Demonstran

Sejumlah massa mulai memadati depan gedung DPR/MPR, Kamis 22 Agustus 2024. (Antara/Harianmuria.com)

837
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat dipadati massa demonstran yang menyuarakan aksi mengawal dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah.

Informasi yang dihimpun pada Kamis, 22 Agustus 2024 hingga pukul 10.30 WIB, mereka terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

Namun, jalan depan gedung DPR masih dapat dilalui, walaupun hanya satu jalur dan dikawal oleh sejumlah anggota polisi.

BERITATERKAIT

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Berpotensi Munculkan Tersangka Baru

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Berpotensi Munculkan Tersangka Baru

25 Oktober 2024
Pemprov Jakarta Belum Bisa Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Kenapa?

Pemprov Jakarta Belum Bisa Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Kenapa?

11 Desember 2024

Mereka tampak masih tertib dalam melakukan unjuk rasa dengan poin aksi untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Rakyat harus harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” kata salah seorang orator.

Di satu sisi, massa yang terdiri dari koalisi guru besar, akademisi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat juga mendatangi depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pukul 10.13 WIB, hari ini. Namun, masa yang ingin memasuki halaman MK ditahan oleh petugas kepolisian yang berjaga di sekitar gerbang.

Gerbang MK tertutup rapat dan polisi membuat barikade untuk menghalau massa yang meminta masuk ke halaman. Setidaknya 1.273 personel disiagakan untuk mengamankan aksi beberapa elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka

“Hari ini kita ingin menegaskan, tidak boleh MK dianulir keputusannya, demokrasi di titik nadir, jangan sampai pimpinan dan DPR memanfaatkan ini semua untuk kepentingan pribadi,” kata Juru Bicara Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang. 

Massa juga membawa spanduk bertuliskan tentang demokrasi dan mengawal keputusan MK. Lalu, beberapa lainnya juga mengibarkan bendera merah putih.

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Puan Absen dan Kuorum Tak Terpenuhi

Sebelumnya, Selasa 20 Agustus 2024, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

View this post on Instagram

A post shared by Lingkarjateng.id (@lingkarjateng.id)

Tags: DPRJAKARTAmetropolitanMPR
SendShareTweet

Berita Terkait

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam
Metropolitan

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

by Rosyid
18 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan lima taman di Jakarta. Menariknya, taman itu beroperasi selama 24 jam....

Read moreDetails
DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

17 Mei 2025
Bukan Pencak Silat, Wakil Ketua DPRD Jakarta Usul Pramuka Jadi Ekskul Wajib

Bukan Pencak Silat, Wakil Ketua DPRD Jakarta Usul Pramuka Jadi Ekskul Wajib

17 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Gaji Guru di Indonesia Bikin Kaget Orang Luar, Seharusnya Berapa?

Gaji Guru di Indonesia Bikin Kaget Orang Luar, Seharusnya Berapa?

16 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH
Jateng

DKK Kudus Sosialisasi Layanan Kesehatan Lewat Karang Pamitran Pramuka SBH

by Ulfa Puspa
17 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus bersama Saka Bakti Husada (SBH) menyosialisasikan berbagai layanan kesehatan...

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

Alasan Kongres PDIP Ditunda, Ganjar: Tak Ada Kaitannya Kasus Hasto

17 Mei 2025
Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

16 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

16 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep Kerang Kupas, Harga Warteg Rasa Bintang Lima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta
Jateng

SPMB SMA-SMK Jateng 2025 Gandeng 139 Sekolah Swasta

by Rosyid
18 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk tahun...

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

Pramono Resmikan Lima Taman Kota Jakarta Buka 24 Jam

18 Mei 2025
Poster Indonesian Idol Result And Reunion yang akan digelar, Senin (19/5). (MNC TV/Lingkar.News)

Malam Penentuan! Fajar vs Shabrina Akan Berebut Mahkota Indonesian Idol XIII

18 Mei 2025
Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya