JAYAPURA, Lingkar.news – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama enam bulan. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon menyatakan bahwa sabu seberat 252,48 gram berhasil diamankan dari FA (24) pada Senin, 17 Juni.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar. Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari FA (24),” kata Kombes Victor di Jayapura, Kamis.
Menurut Victor, kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima terkait pengiriman sabu-sabu oleh seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak kepolisian sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam lapas dan akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ditemukan, sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi,” jelas Kombes Victor.
FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)