JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari ke depan, setelah masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.
“Sudah diperpanjanglah (40 hari),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka. Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.
Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis, 1 Sepetember 2022.
“Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri; sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju, celana dan sepatu berwarna putih. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)