• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

by Sekar Sari
19-Jun-2025 16:45
in News, Jabar
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah (tengah). (Antara)

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah (tengah). (Antara)

801
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KARAWANG, Lingkar.news – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menyampaikan penangkapan Giovanni dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019–2024.

“Setelah hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami menetapkan saudara GBR (Giovanni Bintang Raharjo) sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang,” katanya dalam keterangannya di Karawang, Kamis, 19 Juni 2025.

Giovanni diduga telah menyalahgunakan wewenang serta menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.

“Seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dana sekitar Rp 7,1 miliar ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh yang bersangkutan,” jelas Syaifullah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Pada Rabu malam itu juga Giovanni digiring petugas ke Lapas Karawang.

Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir migas. Perusahaan itu dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2003.

Giovanni telah menjadi top manajemen di perusahaan daerah itu sejak kepemimpinan Bupati Karawang Ade Swara, yang kemudian bertahan hingga kepemimpinan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Catatan Kejari Karawang, Giovanni pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama Petrogas pada tahun 2012–2014, kemudian diangkat menjadi direktur utama periode 2014–2019.

Dia kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama Petrogas pada tahun 2019 hingga sekarang.

Sebagai perusahaan daerah, Petrogas Persada memiliki mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi, serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan participating interest (PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.

Dalam kerja sama pengelolaan wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.

Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut. Namun, Kejari Karawang menemukan keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan PI 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Giovanni telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363.

Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider).

Jurnalis: Antara
Editor: Sekar S

Tags: Berita JabarJabar Hari IniKarawangKorupsi

Kategori Terkait

Longsor Galian C Ilegal di Cirebon, 2 Orang Tertimbun
Jabar

Longsor Galian C Ilegal di Cirebon, 2 Orang Tertimbun

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

CIREBON, Lingkar.news – Dua pekerja tertimbun tanah longsor di lokasi tambang galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa...

Read moreDetails
Karaoke dan Futsal di Bandung Berkamuflase Jadi Tempat Judi Kasino

Karaoke dan Futsal di Bandung Berkamuflase Jadi Tempat Judi Kasino

18 Juni 2025
HET LPG 3 Kilogram di Bandung Dinaikkan Jadi Rp 19.000 per Tabung

HET LPG 3 Kilogram di Bandung Dinaikkan Jadi Rp 19.000 per Tabung

17 Juni 2025
Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

17 Juni 2025
Awas Macet, Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperbaiki Seminggu Kedepan

Awas Macet, Tol Cipularang dan Padaleunyi Diperbaiki Seminggu Kedepan

16 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah
Jateng

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus sudah mengintensifkan kegiatan belajar mengaji sejak setahun terakhir....

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Perkedel Kentang Daging, Enak Mudah Dibuat

    3 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri: Jangan Sampai Terjadi PHK
Nasional

Izinkan Pemda Rapat di Hotel, Mendagri: Jangan Sampai Terjadi PHK

by Rosyid
19 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggelar rapat di hotel atau restoran...

Pramono Akan Revitalisasi Pasar Baru Agar Seramai Blok M

Pramono Akan Revitalisasi Pasar Baru Agar Seramai Blok M

19 Juni 2025
Pemprov Ajak Komunitas Dukung Program Breathe Cities Jakarta

Pemprov Ajak Komunitas Dukung Program Breathe Cities Jakarta

19 Juni 2025
Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

19 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya