• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Kriminologi Sebut Kasus Penganiayaan Dini Sera sebagai Kejahatan Femisida

by Sekar Sari
01-Agu-2024 11:26
in News, Hukum Dan Kriminal
Pengunjuk rasa membentangkan poster saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung PN Surabaya, Senin, 29 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

Pengunjuk rasa membentangkan poster saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung PN Surabaya, Senin, 29 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

854
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Mamik Sri Supatmi menyebut kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur hingga menyebabkan kekasihnya, Dini Sera meninggal ini merupakan bentuk femisida.

“Saya rasa, buat saya itu adalah suatu bentuk penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak disebut sebagai femisida,” kata Mamik, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurutnya, femisida tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan biasa. Sebab ada dimensi misigoni atau kebencian terhadap perempuan dimana korban dibunuh atau disiksa sampai mati.

“Jadi dimensi ini harus diakui tentang aspek gender, aspek keperempuanan yang menjadi faktor dia dibunuh atau disiksa sampai mati, meninggal. Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa. Jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban,” tuturnya.

3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan, Sifat dan Etika saat Persidangan Disorot

Femisida, sambung dia, dapat menyasar perempuan sebagai korban yang berstatus sebagai istri, kekasih, hingga Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks. Termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini,” ucapnya.

Kini, pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi pada ranah hukum dan penegakannya agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Adhie Ramdan menilai pertimbangan hakim soal vonis bebas itu tidak masuk akal. Sebab, kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang melayang ini tidak mungkin jika tidak ada saksi di TKP.

“Apabila saya bandingkan kasus Jessica yang terbukti meracun Wayan Mirna, tidak ada saksi juga yang melihat Jessica menuangkan racun ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna. Majelis hakim mempertimbangkan alat bukti CCTV yang menunjukkan Jessica menuangkan racun yang ditutupi oleh paper bag,” kata Ajie, belum lama ini.

Ajie menyebut, hakim harusnya tidak mengabaikan CCTV yang ada. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Kini, keluarga dari Almarhum Dini Sera Afrianti masih menunggu keadilan hukum. Keluarga beserta kuasa hukum masih ke sana-kemari untuk meminta keadilan tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

View this post on Instagram

A post shared by Lingkarjateng.id (@lingkarjateng.id)

Tags: kasus pembunuhanKasus PenganiayaanKriminalPembunuhan

Kategori Terkait

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Hukum Dan Kriminal

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

by Rosyid
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara...

Read moreDetails
Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

17 Juni 2025
4 Pulau Sengketa Diputuskan Masuk Wilayah Aceh

4 Pulau Sengketa Diputuskan Masuk Wilayah Aceh

17 Juni 2025
LPSK Usul 6 Isu Perlindungan Saksi dan Korban Diatur di RUU KUHAP

LPSK Usul 6 Isu Perlindungan Saksi dan Korban Diatur di RUU KUHAP

17 Juni 2025
Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

17 Juni 2025

Featured Post

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini
Jateng

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mendorong penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah...

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025

Trending Post

  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 349,3 Triliun per Mei 2025
Ekonomi

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 349,3 Triliun per Mei 2025

by Rosyid
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Hingga 31 Mei 2025, Pemerintah Indonesia telah menarik pembiayaan utang baru sebesar Rp 349,3 triliun, setara 45...

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

17 Juni 2025
Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

17 Juni 2025
DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

17 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya