JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Pusat berencana memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 80 tahun dan masih berpeluang hingga 160 tahun.
Bahkan peraturan terkait HGB investor itu kini sedang digarap peraturannya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif HGB sampai 80 tahun bagi investor di IKN selesai pada Oktober 2022.
“PP-nya sedang dibahas untuk pelaksanaannya. InsyaAllah bulan ini selesai PP-nya,” kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati di Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2022.
Yulia mengatakan perihal insentif tersebut sebenarnya sudah terkonsep dalam UU IKN, hanya memerlukan regulasi teknis yang mengatur secara lebih detil dalam bentuk PP.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pemerintah berencana memberikan perizinan hak guna bangunan atau HGB selama 80 tahun yang berpotensi diperpanjang hingga 160 tahun di IKN. Hal itu bertujuan menarik penanam modal agar dapat berinvestasi sebaik-baiknya.
“Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana, ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” ujar Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/BPN menyebutkan bahwa perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Yulia merincikan bahwa jangka waktu HGB dalam satu siklus diberikan selama 80 tahun terdiri dari tiga tahapan yaitu pemberian pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
“Kemudian dalam RPP yang sedang dibahas dapat diberikan siklus kedua sepanjang masih dimanfaatkan,” lanjutnya.
Ketentuan tersebut sebagaimana pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Sejumlah ketentuan lain pendukung juga tercantum dalam pasal 16 ayat 7, 8, dan 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang memungkinkan bagi Otorita IKN untuk memberikan jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian, dan jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.
Di sisi lain, terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kemudahan usaha di IKN itu Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pernah membuka suara terkait usulan penggunaan tanah dengan HGU yang mencapai 95 tahun.
Mengutip Detik, Bahlil mengakui pemerintah mencantumkan soal HGU hingga 95 tahun itu dalam rangka menarik minat para investor. Hal itu menurutnya dilakukan sebagai insentif bagi investor.
“Memang itu (rancangan PP) termasuk juga tanah (HGU) 95 tahun. Ini kan kita mau jualan harus kasih tawaran ke investor yang menarik. Investor kan mau profit,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin, 26 September 2022 lalu.
Menurutnya, insentif yang memanjakan investor perlu diberikan untuk menarik investor dengan cepat. Sedangkan jika dengan promosi biasa saja belum tentu banyak investor. Hal itu disebutnya sebagai konsekuensi dari pasar.
“Kalau mau mereka masuk cepat dengan kondisi di sana masih banyak belum yang mau, maka insentifnya harus lebih dari daerah berkembang lainnya. Konsekuensi dari market itu,” sebut Bahlil. (Lingkar Network | Lingkar.news)