JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Agung menolak kasasi Sritex terkait status pailit perusahaan garmen yang berbasis di Jawa Tengah itu. Status pailit Sritex dikhawatirkan bakal berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan, komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan hak-hak buruh tetap menjadi prioritas utama, di tengah tantangan yang dihadapi perusahaan terkait dengan keputusan Mahkamah Agung terhadap PT Sritex.
“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Kami optimistis bahwa apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Immanuel dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.
Immanuel berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen terkait penghindaran PHK terhadap para buruh Sritex.
“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal,” ungkapnya.
Upaya Kemnaker Lindungi Buruh Sritex dari Kemungkinan PHK
Sebagai bentuk mitigasi, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak, melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, terdapat Pasar Kerja yang membantu buruh menemukan peluang kerja baru, dan Balai Latihan Kerja (BLK), yang menyediakan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi buruh.
Dengan langkah ini, Kemnaker menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak buruh dan mendukung pemulihan kondisi ketenagakerjaan secara nasional.
“Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap memberikan treatment yang terbaik bagi buruh Sritex,” ucapnya.
Sementara itu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk hingga saat ini sudah merumahkan ribuan karyawan dampak dari keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2024.
Iwan mengatakan saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.
“Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” ucapnya.
Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal. Ia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.
“Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)