JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh provinsi. Langkah ini bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) menjadi landasan utama berbagai program nasional.
Ribka menuturkan, saat ini ada 22 dari 38 provinsi yang menetapkan Perda RTRW. Sisanya masih berada pada berbagai tahapan. Mulai dari proses revisi, permintaan substansi, sampai pembahasan di DPRD.
“Kita memastikan RTRW yang sudah selesai dari 38 provinsi, berapa yang sudah, dari 38 yang sudah selesai tadi? 22 provinsi sudah Perda,” kata Ribka dalam rapat Tindak Lanjut Pandangan dan Saran atas Laporan Monitoring DPD RI di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025 diterima Lingkar.news.
Ia mengatakan, sesuai arahan Mendagri, seluruh pihak terkait, khususnya Pemda, perlu menyelesaikan pembentukan Perda RTRW dalam kurun satu tahun. Tenggat waktu ini sejalan dengan target strategis pemerintahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan SDI.
“Jangan sampai kita lambat kerja. Sementara instruksi dari Pak Presiden sudah harus kita selesaikan,” tukas Ribka.
Ia menekankan, percepatan penyusunan Raperda RTRW harus tetap berada dalam koridor kewenangan dan tugas masing-masing instansi.
“Kewenangan kita dari mana, kita dorong ke situ. Intinya, harus taat hukum penyelesaiannya. Karena ini sudah ditegaskan Pak Presiden,” jelasnya.
Senada dengan itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud menyoroti pentingnya penyelesaian RTRW sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan tata ruang wilayah. Sebab, RTRW tak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan tata ruang, tapi kerap digunakan sebagai dasar justifikasi atas perubahan penggunaan lahan di lapangan.
“RTRW ini memiliki posisi strategis, karena kadang ini dijadikan alat instrumen untuk menjustifikasi, misalnya perubahan pola ruang terkait permukiman, dan sebagainya,” tukas Restuardy.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Sekar S