• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 31, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPRD Lebak Sebut Bukan Kehendak Masyarakat

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
21 Januari 2023
in Nasional
Tolak-Masa-Jabatan-Kades-9-Tahun,-DPRD-Lebak-Sebut-Bukan-Kehendak-Masyarakat

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah. (Istimewa/Lingkar.news)

360
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

LEBAK, Lingkar.news – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menyatakan revisi Undang-undang Desa Nomor 06 tahun 2014 tentang rencana perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa) dari enam menjadi sembilan tahun perlu dikaji secara objektif, profesional, dan akuntabel.

“Saya kira jangan sampai revisi Undang-Undang Desa Nomor 06 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam keterangannya di Lebak, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Dia mengatakan, revisi UU Desa Nomor 06 tahun 2014 tentang rencana masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun itu bukan permintaan masyarakat, namun kehendak para kepala desa.

ADVERTISEMENT

GMNI Tangerang Tolak Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun

“Alasan untuk fokus membangun dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu,” katanya.

Karena, ujar dia, membangun desa menggunakan dana desa yang dibahas di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa dan sampai sekarang semua desa berjalan baik.

“Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi 9 tahun,” kata Musa.

Menurut dia, jika UU Desa Nomor 06 tahun 2014 direvisi, bukan ujung-ujungnya menambah jabatan kepala desa yang sebelumnya dilantik 5 tahun dan kemudian diperpanjang secara otomatis.

“Persoalan itu tentu tidak benar dan jika pemerintah dan DPR merevisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak berlaku surut. Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan,” ujarnya.

Permohonan revisi UU desa, terkait masa jabatan kepala desa dipastikan tidak semua kepala desa setuju.

“Kami melihat di beberapa media sosial (medsos) tidak sedikit kepala desa yang menolak, maka dari itu badan legislasi DPR RI jangan terburu-buru merevisi Prolegnas 2023 hanya karena aksi para kepala desa,” kata Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak.

Ia mengatakan,apabila dipaksakan direvisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, kemungkinan banyak yang akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji revisi tersebut.

Sebetulnya, ujarnya, revisi UU Desa Nomor 06 tahun 2014 untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa karena kepentingan menjelang Pemilu 2024.

“Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi, dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota,” tegasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita NasionaldemodemonstrasiDPR RIDPRDMahkamah KonstitusiPPPUndang-undang

Berita Terkait

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden
Highlight

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memahami masyarakat kecewa atas pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20/2023,...

Read more
DPR Soroti Temuan KPK soal Proyek Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 T

DPR Soroti Temuan KPK soal Proyek Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 T

30 Maret 2023
Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T Riuh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T Riuh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

30 Maret 2023
THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

THR ASN dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

29 Maret 2023
Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T, Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Mahfud MD Hari Ini

Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T, Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Mahfud MD Hari Ini

29 Maret 2023
Demi Piala Dunia U20, Indonesia Harus Lobi FIFA Lebih Intensif

Demi Piala Dunia U20, Indonesia Harus Lobi FIFA Lebih Intensif

29 Maret 2023
Dinilai Dongkrak Wisata, Piala Dunia U20 Diharapkan Tetap Digelar di Indonesia

Dinilai Dongkrak Wisata, Piala Dunia U20 Diharapkan Tetap Digelar di Indonesia

28 Maret 2023
Diberi Kelonggaran Pemerintah, Pengecer Boleh Jual Baju Bekas Impor saat Ramadhan

Diberi Kelonggaran Pemerintah, Pengecer Boleh Jual Baju Bekas Impor saat Ramadhan

28 Maret 2023
9 Hal yang bakal Dihadapi Indonesia Jika Batal Gelar Piala Dunia U20 2023

9 Hal yang bakal Dihadapi Indonesia Jika Batal Gelar Piala Dunia U20 2023

27 Maret 2023

Trending

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan...

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

28 Maret 2023
FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Sanksi Menanti

30 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023

Post Terbaru

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket
News

Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

by Admin
30 Maret 2023

JAKARTA, LINGKAR.NEWS - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349...

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

Kabar Gembira, Jembatan Juwana Siap Diujicobakan 1 April 2023

30 Maret 2023
Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

30 Maret 2023
Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ini Kata Presiden

30 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version