JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah kabar yang menyebut gaji pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp 8 juta per bulan.
“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Namun, ia menyebut ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus Kopdes Merah Putih. Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Artinya, mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.
Selain itu, mereka tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.
“Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia.
Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.
Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.
Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa posisi pengurus kopdes belum dibuka karena lembaga tersebut masih dalam tahap pembentukan. Oleh karena itu, besaran gaji untuk pengurus juga belum dibahas.
“Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” ujar Ferry.
Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil