JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kehutanan menegaskan, tidak ada pembiaran terhadap semua bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau.
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo menyebut, pemerintah konsisten menjalankan aneka langkah tegas dan komprehensif guna melindungi kawasan pelestarian alam ini. Tentu, sebagai habitat penting satwa kunci seperti gajah Sumatra dan harimau Sumatera.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Sapto, dalam keterangan resmi diterima Lingkar.news, Jumat, 13 Juni 2025.
Tesso Nilo yang semula adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri, ditunjuk sebagai Taman Nasional sejak 2004, dengan luas yang kini mencapai 81.793 hektar.
Kawasan ini bernilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati. Ini juga salah satu benteng terakhir spesies langka di Sumatera.
Namun, kawasan ini menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24 persen (±19.000 ha) yang masih berupa hutan. Sisanya berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal. Kondisi ini melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.
Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah terus mengambil langkah-langkah nyata. Antara lain penegakan hukum terpadu. Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan penindakan terhadap pelaku ilegal logging dan perambah.
Termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.
Selain itu, pemerintah membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo, yang kini diperkuat pendekatan berbasis masyarakat.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal, baik asli atau pendatang, dalam pengelolaan kawasan melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Upaya pemulihan ekosistem terus diupayakan. Hingga 2021, dilakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 ha, mencakup rehabilitasi hutan, DAS, dan restorasi oleh Balai TNTN,” tukas Sapto.
Sebagai bentuk keseriusan nasional, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim ini diketuai Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Satgas ini diberi mandat menindak dan menata ulang pemanfaatan kawasan hutan melalui penagihan denda administratif. Lalu, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset negara di kawasan hutan.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Sekar S